Berita Denpasar
PPKM Level 4 di Denpasar Diperpanjang, Tim Yustisi Gelar Sidak Masker di Jalan Danau Buyan Sanur
PPKM level 4 di Kota Denpasar masih tetap diperpanjang hingga 13 September 2021 mendatang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- PPKM level 4 di Kota Denpasar masih tetap diperpanjang hingga 13 September 2021 mendatang.
Terkait hal tersebut, Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta pihak desa/lurah setempat menggencarkan sidak masker.
Pada Selasa 7 September 2021, sidak masker digelar di Jalan Danau Buyan, Sanur, Denpasar.
Sebanyak 13 orang terjaring dalam sidak ini, dimana 4 orang dikenai denda masing-masing Rp100 ribu, dan 9 orang dibina karena memakai masker tidak sesuai ketentuan.
Dimana dari 4 orang yang didenda, dua orang berstatus suami istri.
Suami, istri beserta anaknya yang masih kecil berkendara di wilayah Jalan Danau Buyan tanpa menggunakan masker.
Menurut pengakuan sang suami, mereka mengendarai sepeda motor dari Tohpati menuju ke Sanur tanpa menggunakan masker.
Karena tak memakai masker, mereka pun terpaksa didenda masing-masing Rp100 ribu.
“Dari tiga orang itu, kami hanya mendenda dua orang, yaitu suami istri. Sementara anaknya masih kecil kami tidak denda, hanya kami berikan masker saja,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di lokasi sidak.
Satu keluarga ini tak memakai masker dengan alasan buru-buru dan lupa membawa masker.
Karena saat itu mereka tak membawa uang tunai, maka mereka diminta untuk membayar langsung ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Sayoga mengatakan untuk pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif, kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar.
Baca juga: Selama Sidak Masker, Sebanyak 6.321 Warga Terjaring di Denpasar, Denda yang Terkumpul Rp178,9 Juta
“Kalau rata-rata untuk ketaatan pemakaian masker masih tinggi. Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” kata Sayoga.
Sebelumnya, ia mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19.
Menurut Sayoga, ketaatan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 85 persen.
Sementara sisanya sebanyak 15 persen masih menggunakan masker setengah hati atau tidak benar.
“Lagi 15 persen masih ngeyel dengan berbagai alasan, ada yang bilang jaraknya dekat, lupa pakai masker baru habis makan, cepet-cepetan berangkat kerja,” katanya.
Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Baca juga: Kematian Covid-19 di Bali Tertinggi di Bulan Agustus 2021 Yakni Sebanyak 752 Pasien
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)