Oknum Polisi Bakar Istri
Kapolres Sorong Kota: Pemecatan Bripka I Putu S dari Korps Bhayangkara Dalam Proses
Pemecatan tersangka masih dalam proses sehingga ada keputusan inkrah majelis hakim
TRIBUN-BALI.COM, SORONG – Karir Bripka I Putu S di Korps Bhayangkara bakal tamat.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan memastikan, Bripka IPS yang menjadi tersangka pembakaran istrinya akan dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Pemecatan tersangka masih dalam proses sehingga ada keputusan inkrah majelis hakim," katanya.
Lanjut dia, perkara tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) huruf A UU RI nomor 23 Tahun 2004.
Baca juga: Bripka IPS yang Jadi Tersangka Pembakaran Istri di Asrama Polri Kini Ditahan Jaksa, Segera Diadili
Dan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman paling rendah dua tahun dan paling lama 5 tahun.
Ary menambahkan, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera disidangkan.
“Sudah P21 (lengkap), sehingga tersangka dan berkas perkara kami limpahkan kemarin,” ucapnya.
Sebelumnya, diketahui oknum anggota Polri tersebut tega membakar sang istri di rumah Dinas Komplek Asrama Polisi Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, pada 28 Mei 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Oknum Polisi Pembakar Istri Dipastkan di Pecat dari Korps Bhayangkara,