Kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Jasad Napi Asal Bandung Ini Ditolak Keluarga Mantan Istri
Satu di antaranya seorang pria Bernama Hermawan, yang tewas saat api melalap Blok C Lapas Tangerang. Jasad Hermawan ditolak keluarga mantan istri.
TRIBUN-BALI.COM – Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang menelan korban jiwa, sebanyak 41 orang narapidana tewas, Rabu 8 September 2021.
Satu di antaranya seorang pria bernama Hermawan, yang tewas saat api melalap Blok C Lapas Tangerang.
Jasad Hermawan ditolak keluarga mantan istri.
Dikutip TribunJakarta dari TribunBanten, Hermawan terlibat kasus kematian bayi berusia 24 bulan, berinisial J.
Kasus pembunuhan bayi tersebut sempat viral pada tahun 2019.
Ia adalah warga Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Camat Bandung, Subur Prianto, membenarkan kalau Hermawan berasal dari wilayahnya.
"Sudah saya kroscek, betul atas nama Hermawan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 8 September 2021.
Subur menerangkan, Hermawan dipenjara karena telah membunuh bayi J.
Baca juga: Wayan Tirta dan 40 Napi Lain Tewas, Buntut Kebakaran Hebat di Lapas Tangerang
J adalah anak tiri Hermawan dari istrinya yang baru ia nikahi selama dua bulan.
"Kasusnya sempat viral karena korbannya bayi yang dibacok hingga meninggal," ujarnya.
Akibat pembunuhan tersebut, Hermawan divonis hukuman selama 10 tahun penjara.
Subur melanjutkan, Hermawan bukan asli warga Serang, melainkan berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Hermawan menikah dengan warga Rancagede dan tinggal di Serang.
Namun, Hermawan sudah bercerai dengan istrinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kebakaran-di-lapas-kelas-i-tangerang.jpg)