Wayan Tirta dan 40 Napi Lain Tewas, Buntut Kebakaran Hebat di Lapas Tangerang
Kebakaran hebat yang melalap salah satu blok Lapas Kelas I Tangerang menyisakan cerita pilu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TANGERANG - Kebakaran hebat yang melalap salah satu blok Lapas Kelas I Tangerang menyisakan cerita pilu.
Saat kebakaran terjadi, Blok C2 yang merupakan paviliun khusus terpidana narkoba semuanya dalam keadaan terkunci.
Akibatnya, banyak narapidana yang tak sempat dievakuasi meninggal di sel saat kebakaran terjadi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib mengatakan, korban tewas 41 narapidana itu dalam keadaan terkunci di sel.
Baca juga: Terkait Carut-marut Kasus Dalam Rutan dan Lapas di Indonesia, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
Saat kejadian, petugas yang melakukan proses evakuasi tak sempat membuka semua pintu sel karena api begitu cepat membesar.
"Mereka terbakar karena memang semua kamar sel dikunci, itu sudah protap. Jadi saat evakuasi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar karena api sudah membesar," kata Agus, Rabu 8 September 2021.
Dalam kejadian itu, total 2.072 narapidana menghuni blok sel C Lapas Kelas I Tangerang.
Sedangkan di blok C2 yang dilalap api dihuni sebanyak 122 orang.
"Memang di sel itu sudah over capacity. Saat kebakaran terjadi, petugas yang terbatas jumlahnya sudah berjibaku untuk menyelamatkan warga binaan k3 tempat yang lebih aman namun tidak semua bisa diselamatkan," tuturnya.
Satu dari 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tangerang yang bernama I Wayan Tirta Utama tewas akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas I Tangerang, Rabu dini hari.
Berdasarkan data yang diterima Tribun Bali, I Wayan Tirta Utama masuk dalam daftar narapidana yang tewas saat kebakaran di Lapas Klas I Tangerang.
I Wayan Tirta Utama bin Nyoman Sani tercatat sebagai penghuni Lapas Tangerang blok C2 di kamar nomor 11.
Ia merupakan operan dari Rutan Kelas I Cipinang pada 24 November 2017 dalam perkara tindak pidana pasal 338 KUHP atau kasus penghilangan nyawa orang lain.
Sedangkan tanggal expirasi I Wayan Tirta Utama adalah 25 November 2030.
Berdasarkan penelusuran Warta Kota (Tribun Network), I Wayan Tirta Utama ternyata merupakan residivis yang ditangkap akibat kasus kriminal hingga menghilangkan nyawa seorang wanita bernama Sri Wulandari yang merupakan janda dua anak.
Sri Wulandari adalah warga Jalan Rohimin RT 08/07, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sedangkan I Wayan Tirta tercatat sebagai warga Jalan Tiga Putra RT 03/04 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok.
I Wayan Tirta Utama ditangkap setelah terjadinya kecelakan di underpass Jalan Tengku Nyak Aief, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kematian Sri terungkap berawal dari kejadian tabrak lari antara mobil Daihatsu Terios warna putih berpelat B 1639 WFG yang ditunggangi Tirta dan Sri dengan sepeda motor Suzuki Satria bernopol B 3323 SMP yang dikendarai Agus Riyanto (28), warga Ciputat.
Polisi akhirnya menetapkan, I Wayan Tirta Utama sebagai tersangka utama kasus kecelakaan yang mengakibatkan, Sri Wulandari (28) tewas di underpass Jalan Tengku Nyak Aief, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti diwawancarai Kompas TV, kebakaran terjadi khususnya di Blok C, Lapas Klas I Tangerang.
Korban jiwa menurut Rika, ada 41 orang meninggal dunia.
Lalu ada 8 luka berat yang kini sudah dirawat di RSUD Tangerang.
Sedangkan sebanyak 31 luka ringan di klinik lapas Tangerang.
Baca juga: Buntut Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang, Jamaruli Ingatkan Lapas & Rutan di Bali Antisipasi Musibah
Bali Waspada
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk langsung memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Lapas dan Rutan di Bali untuk lebih waspada dan lebih antisipatif jika sewaktu-waktu terjadi musibah.
Hal ini dilakukan buntut dari peristiwa kebakaran yang melalap Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam keterangan persnya, Jamaruli sangat prihatin terhadap musibah kebakaran yang menghanguskan Lapas Kelas I Tangerang.
"Terkait kejadian kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, tentunya kami semua turut prihatin dan juga mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada korban maupun keluarga atas musibah ini. Harapan kami kepada semua petugas yang ada di Lapas Kelas I Tangerang bisa lebih kuat dan tegar menghadapi musibah ini," ucapnya.
Pihaknya selaku pimpinan mengingatkan terutama lapas dan rutan di Bali yang isinya cukup banyak atau over kapasitas tetap melakukan langkah-langkah antisipasi.
Pula mengacu pada SK Dirjen Pemasyarakatan tentang penanganan bencana, Jamaruli menegaskan, lapas, rutan, bapas yang ada di UPT pemasyarakatan dan UPT imigrasi agar selalu melakukan pengecekan, perawatan terhadap hal atau benda yang bisa memicu bencana.
"Harus dipastikan jaringan listrik tetap aman, tidak ada beban yang berlebihan. Memastikan semua jaringan listrik bisa diputus bila terjadi sesuatu. Tentunya dengan pemasangan alat pemutus. Kemudian memastikan jaringan kabel atau hal lain yang menimbulkan bencana, misalnya kebakaran, agar dipastikan semua aman. Kalau ada kerusakan harus segera diganti," tegasnya.
"Itu sudah kami sampaikan di UPT pemasyarakatan, termasuk UPT imigrasi. Agar kejadian yang di Tangerang bisa menjadi pelajaran sehingga tidak terjadi di sini," imbuh Jamaruli.
Jamaruli menambahkan, sebagai langkah antisipasi, seluruh UPT pemasyarakatan sudah melakukan simulasi penanganan bencana dan ini telah dilakukan secara rutin.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Perempuan Kerobokan Jalani Vaksinasi Covid-19
"Di Rutan Negara, Jembrana, di Lapas Kerobokan langsung mengecek dan melakukan perbaikan atau pencegahan bencana. Begitu juga lapas dan rutan lainnya di Bali langsung bergerak. Tadi juga kami ingatkan dan edarkan kembali SOP penanganan bencana. Dan itu menjadi hal utama," paparnya.
Di Bali ada 6 lapas, 4 rutan dan 1 LPKA dan tercatat isi keseluruhan lapas dan rutan di Bali mencapai 3.589 orang.
Dari jumlah tersebut, ada 2.896 orang berstatus narapidana dan 693 tahanan.
Kondisi lapas dan rutan di Bali mengalami kelebihan kapasitas, yang seharusnya berkapasitas 1.518 seluruh Bali.
Terjadi over kapasitas 136 persen. (can/tribun network/fan/naw/wly)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/korban-lapas-tangerang.jpg)