Terkait Carut-marut Kasus Dalam Rutan dan Lapas di Indonesia, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
bulan Juni 2021 lalu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap kasus narkoba 50 kilogram ganja yang terafiliasi jaringan yang
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengamat dan Pemerhati Kebikakan Publik, Trubus Rahadiansyah angkat bicara dalam carut-marut permasalahan yang muncul di lapas dan di rutan di tanah air yang tak pernah mereda hingga sekarang.
Dia menyoroti sistem dan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)
Di Bali, bulan Juni 2021 lalu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap kasus narkoba 50 kilogram ganja yang terafiliasi jaringan yang dikendalikan Napi dari dalam Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Baru - baru ini ramai diperbincangkan kasus penceramah Bahar bin Smith yang terlibat perselisihan dengan terpidana Very Idham Henyansyah alias Ryan, pembunuh berantai asal Jombang di Lapas Gunung Sindur.
Baca juga: Buntut Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang, Jamaruli Ingatkan Lapas & Rutan di Bali Antisipasi Musibah
Awal mula keributan tersebut dipicu persoalan uang di antara keduanya. Ryan Jombang dikabarkan mengalami luka usai mendapat pukulan dari Bahar bin Smith.
"Dirjen PAS mempunyai wewenang cukup besar, ada anggaran dan sebagainya, adanya dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk pembenahan. Artinya ada tindakan bagi yang melakukan pelanggaran hukum berat ya diberi sanksi baik teguran sampai pemberhentian," ucap Trubus kepada Tribun Bali, Selasa 7 September 2021
Kemudian kasus warga Malaysia, Ahmad Fitri bin MD Latib yang harus kehilangan tiga jari tangannya akibat dipenggal oleh napi bernama Aming di Lapas Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
Penganiayaan terjadi setelah Ahmad menagih hutang penjual narkoba yang nilainya sudah mencapai Rp 24 miliar yang tak dibayar oleh Aming.
Pakar Kebijakan Publik itu mengatakan, perlu ada pembenahan dan evaluasi dari sisi kepemimpinan.
"Kalau tidak mampu (mengawasi-red) ya ajak masyarakat untuk berperan dalam pengawasan. Diberikan akses untuk ikut mengawasi. Seharusnya seperti itu," terangnya.
Trubus memaparkan, permasalahan yang terjadi di rutan maupun lapas bak fenomena gunung es yang menjadi ancaman besar dan memerlukan penanganan serius.
Menurutnya, sistem pengawasan saat ini belum maksimal yang justru menjadi kelemahan.
Lanjutnya, kasus - kasus yang terjadi selalu berulang-ulang.
"Kelemahan dalam pengawasan menjadi problem tersendiri dan dari dulu saya selalu teriak-teriak. Kedua reformasi birokarasi yang belum dibenahi adalah pembenahan internal. Kan sudah ada SOP dan tupoksinya semuanya, prgoram sudah ada ya seharusnya dilaksanakan saja," paparnya.
Baca juga: I Wayan Tirta Utama Tewas Dalam Kebakaran di Lapas Tangerang, Ini Riwayat Kasusnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pengamat-dan-pemerhati-kebikakan-publik-trubus-rahadiansyahngfd.jpg)