Berita Denpasar

Polresta Denpasar Periksa Seorang Operator Satgas Covid-19 Terkait Salah Input Data Pasien Covid-19

Terkait salah input data pasien Covid-19, Satreskrim Polresta Denpasar telah memeriksa belasan saksi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Freepik
Ilustrasi Covid-19 di Denpasar. Terkait salah input data pasien Covid-19, Satreskrim Polresta Denpasar telah memeriksa belasan saksi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait salah input data pasien Covid-19, kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar telah memeriksa belasan orang saksi.

Dugaan kesalahan input data mengarah atau dilakukan Operator Satgas Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, terungkap ada seorang petugas yang menginput data tidak benar berinisial Kadek MS.

Bahkan hasil pemeriksaan, didapati jika Kadek MS tidak memiliki kualifikasi sebagai operator Satgas Covid-19.

Baca juga: Ini Tanggapan Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar Terkait Kasus Salah Input Data Covid-19

Hal ini berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca kejadian salah input data dalam aplikasi New Allah Record (NAR).

Data pasien yang berstatus sembuh namun dinyatakan meninggal dunia, yakni Ketut JG, pada 4 September 2021 dan Dwi WB pada 6 September 2021.

Dimana diketahui keduanya merupakan pasangan suami istri yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Atas kejadian itu, kepolisian Polresta Denpasar kemudian memeriksa belasan saksi.

"Mereka diperiksa hingga Rabu kemarin, diantaranya dari Dinkes Kota Denpasar dan pihak RS Wangaya Denpasar," ujar sumber kepolisian, Jumat 10 September 2021.

Lebih lanjut sumber kepolisian menyebut, berdasarkan hasil pengembangan petugas kepolisian.

Kesalahan input data yang dilakukan Kadek MS, karena dia tidak melakukan pengecekan sebelum dan setelah melakukan penginputan data.

Bahkan, Kadek MS juga tidak punya kualifikasi sebagai operator Satgas Covid-19.

Dalam bertugas sebagai operator, Kadek MS juga hanya bekerja berdasarkan perintah lisan dari Kasi Surveilence dan Imunisasi Dinkes Kota Denpasar.

"Ya Kadek MS (bekerja) tanpa dilengkapi SK atau surat Tugas Khusus sebagai operator Satgas Covid-19.

Baca juga: Polresta Denpasar Panggil Beberapa Pihak Soal Dugaan Salah Input Data Pasien Meninggal Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved