Berita Denpasar
DLHK Denpasar Lakukan Perompesan Pohon Antisipasi Musim Penghujan, Siapkan Asuransi Rp100 Juta
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melakukan perompesan pohon yang berdahan lebat dan berpotensi tumbang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa hari belakangan ini Kota Denpasar selalu diguyur hujan.
Oleh karenanya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melakukan perompesan pohon yang berdahan lebat dan berpotensi tumbang.
Perompesan ini difokuskan pada pohon yang berada di kawasan Jalan Puputan Renon, Denpasar dan sekitarnya.
Hal ini karena di kawasan ini banyak ditemukan pohon yang berdahan lebat dan rawan tumbang.
Baca juga: Pelajar SMA/SMK Negeri di Denpasar Dilatih Berjiwa Wirausaha Untuk Menjadi Pengusaha Muda
Dikonfirmasi Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLHK Denpasar, I Nyoman Agus Mahardika, Minggu, 12 September 2021 siang mengatakan untuk antisipasi musim penghujan, pihaknya melakukan perompesan hampir setiap hari.
Selain melakukan perompesan dengan menyasar pohon yang rawan tumbang juga melayani permintaan perompesan dari masyarakat.
“Untuk pohon yang rawan tumbang kami tetap awasi dan lakukan perompesan. Dengan ini kita bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Agus.
Baca juga: Minta Jamin Pendidikannya, Menteri PPPA Beri Bantuan Keluarga Korban Covid-19 di Denpasar
Untuk melakukan perompesan ini, setiap hari diterjunkan sebanyak 4 regu, di mana satu regu terdiri atas 8 sampai 10 orang.
Selain itu, setiap regu ini juga dilengkapi dengan satu armada mobil tangga dan satu mobil pengangkut.
“Kami tidak bisa memastikan berapa pohon yang rawan tumbang, namun kalau lebat dan rawan langsung kami lakukan perompesan,” katanya.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Menurun, Pemkot Denpasar Tutup Tempat Isoter Ketiga
Agus mengatakan saat ini di Kota Denpasar ada sekitar 50 ribu pohon perindang di sepanjang jalan protokol dan menjadi tanggung jawab DLHK.
Usia pohon ini pun bervariasi, mulai dari baru tanam hingga puluhan tahun.
Selain melakukan perompesan, DLHK Kota Denpasar juga mengasuransikan 50-an ribu pohon tersebut untuk antisipasi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Baca juga: Tumpek Landep, Mobil Damkar hingga Mobil Jenazah BPBD Denpasar Diupacarai
Agus mengatakan untuk semua pohon tersebut diasuransikan sebesar Rp100 juta.
“Semua pohon yang kami miliki diasuransikan dengan nilai asuransi Rp100 juta,” paparnya.
Untuk besaran asuransi jika terjadi pohon tumbang dan menimbulkan kerugian material maupun jiwa ditentukan oleh pihak asuransi.
Baca juga: Polresta Denpasar: Satu Operator Satgas Covid-19 Lalai Saat Menginput Data Pasien
“Untuk sistem asuransi yang tahu itu pihak asuransi, kalau seandainya sepeda motor pohon berapa dapat, termasuk yang meninggal, nanti pihak asuransi yang menentukan,” katanya.
Adapun pohon yang mendapat asuransi tersebut yakni pohon perindang yang ada di pinggir jalan.
Jika pohon yang tumbuh di kebun tidak mendapatkan asuransi. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar