Berita Karangasem

Tunggakan Pajak Kendaraan di Karangasem Capai Rp7.8 Milliar, Rata-rata Menunggak 2-5 Tahun 

Tunggakan pajak kendaraan tahun 2021 di Kabupaten Karangasem mencapai 18.456 unit kendaraan meliputi roda 2 dan 4.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ilustrasi pajak 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tunggakan pajak kendaraan tahun 2021 di Kabupaten Karangasem mencapai 18.456 unit kendaraan meliputi roda 2 dan 4.

Nominal tunggakan diperkirakan mencapai Rp7.8 milliar lebih.

Tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Karangasem seperti Kecamatan Karangasem, Kubu.

Kepala UPT Samsat Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, mengatakan, tunggakan pajak variatif.

Rata - rata setiap kendaraan menunggak 2 sampai 5 tahun.

"Rata - rata kendaraan menunggak pajak 2 sampai 5 tahun. Tersebar di semua Kecamatan," kata Gusti Nyoman Wijaya, Minggu 12 September 2021. 

Sampai 31 Agustus 2021, realisasi tunggak pajak sudah mencapai 7.647 unit atau sekitar Rp6.5 milliar lebih (82.84 persen).

Baca juga: Pohon Kelapa Setinggi 12 Meter Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Tenganan Karangasem

Untuk sisanya akan diusahakan disisa bulan tahun 2021, dari September hingga Desember.

Pihaknya berharap sisa tunggakan bisa dikejar maksimal diakhir tahun.

Tingginya tunggakan pajak kendaraan di Karangasem dikarenakan minimnya kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Masih di Bawah Umur, Orangtua Korban Tuntut Ini

Beberapa wajib pajak mengaku tak punya uang untuk membayar pajak lantaran pandemi Covid- 19.

Sehingga wajib pajak memprioritaskan yang urgent.

"Pemicunya karena ekonomi masing - masing wajib pajak dan pandemi Covid- 19 yang berlangsung 1 tahun lebih," tambah IGusti Nyoman Adi Wijaya, pejabat asal  Singaraja tersebut.

Ditambahkan, beberapa upaya dilakukan petugas untuk menekan jumlah tunggakan pajak kendaraan mobil mewah. 

Diantaranya dengan melaksanakan samsat kerti.

Penagihan pajak secara langsung ke rumahnya dengan harapan yang bersangkutan bisa segera bayar, tak menunggak.

"Kegiatan samsat kerti lumayan meningkatkaan jumlah pajak kendaraan. Warga yang awalnya nunggak mau membayar setelah didatangi petugas di rumahnya. Jumlah tunggakan mengalami penurunan karena wajib pajak bisa bayar/transaksi langsung dirumahnya," tambah Gusti Adi.

Program kedua, yakni samsat keliling.

Kegiatan ini dilakukan petugas bergabung dengan kepolisian.

Kegiatan ini dilakukan tiap hari, menyisir semua Kecamatan.

"Untuk samsat keliling kita cari tempat strategis dan ramai kendaraan yang lalu lalang. Seperti di terminal, dan pasar," imbuhnya.

Kegiatan dan inovasi yang dilakukan untuk menagih tunggakan, yakni door to door ke rumah tinggal wajik pajak.

Samsat keliling di desa, banjar, dan tempat yang strategis.

Misal pasar, Samsat tedung banjar, Samsat kerti, dan berkerjasama di Bidang Kesamsatan dengan LPD brserta BUMDES.

"Kita juga terus lakukan sosialisasi lewat baliho, pamflet, brousur, program kepolisian serta pemerintah daerah," tambah Nyoman Adi.

Pihaknya berharap, tunggakan pajak bisa berkurang usai pembinaan dan sosialisasi oleh petugas.

Wajib pajak diharapkan mensukseskaan kegiatan ini.

Untuk diketahui, target pajak kendaraan di Tahun 2021 sebesar Rp50.3 milliar, sedangkan realisasinya sampai September sekitar Rp38.4 milliar lebih.

Sedangkan untuk pajak bea balik nama kendaraan target Rp45 milliar lebih, dan baru terealisasi Rp13 milliar lebih per September 2021. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved