Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kepsek di Tangerang Ini Punya Harta Capai Rp 1,6 Triliun, Sebut Warisan Mertua

Tak tanggung-tanggung Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp 1,6 triliun per 17 Februari 2021.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Kompas.com via Tribun Jambi
Ilustrasi LHKPN 

Data KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Jan Hider Wakil Camat Setiabudi, Jakarta Selatan juga masuk deretan 10 penyelenggara negara terkaya setelah menyetor LHKPN tertanggal 20 Maret 2021.

Jan Hider mempunyai harta kekayaan seniai Rp 958.604.000.000.

Secara terperinci, ia mempunyai dua bidang tanah dan bangunan di Depok senilai Rp 958.178.000.000. Ia berada di urutan ke-10 dalam daftar tersebut.

Ia juga mempunyai empat unit mobil dan satu unit motor dengan estimasi harga Rp 480.500.000.

Jan Hider juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 25,5 juta yang terdiri dari kas dan setara kas Rp 20 juta serta utang Rp 100 juta.

Jan Hider saat dikonfirmasi mengaku ia salah menulis angka saat melaporkan harta ke KPK.

"Ini tanah saya hanya 356 meter. Apakah masuk akal harga tanah 356 meter itu Rp 956 miliar? Lihat data saya ini di PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), ternyata setelah dijumlah, hanya Rp 956 juta, bukan Rp 956 miliar. Ada kelebihan nol tiga," kata Jan.

Ia juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan seluas 356 m2/200 m2 itu memiliki nilai Rp 956 juta.

Terkait hal itu Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan LHKPN yang dilaporkan para penyelenggara negara adalah penilaian diri (self assessment) yang diisi dan dikirimkan oleh penyelenggara negara atau wajib lapor melalui situs e-LHKPN.

Jadi kata dia tidak mungkin pihaknya mengubah data yang sudah dilaporkan tersebut.

"Kami tidak melakukan perubahan atas isian data harta ataupun informasi lainnya yang dicantumkan oleh penyelenggara negara/wajib lapor dalam aplikasi e-LHKPN," ujar Ipi melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Jika ada kesalahan pemasukan data atau informasi, ia menyebut penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menghubungi KPK untuk perbaikan.

"Silakan menghubungi nomor telepon 198 atau email elhkpn@kpk.go.id atau dapat menghubungi Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansinya masing-masing untuk kemudian diteruskan kepada KPK," ujarnya.(Tribun Network/ham/kps/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepsek Tajir Nurhali Punya Harta Capai Rp 1,6 Triliun: 'Itu Warisan Mertua, Bukan Punya Saya'
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved