Berita Bali

Bali Masuk PPKM Level 3, Dewan Desak Pemprov Segera Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Penurunan ini membuat beberapa kelonggaran mulai dapat diterapkan di beberapa daerah yang menerapkan PPKM level 3.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta. Bali Masuk PPKM Level 3, Dewan Desak Pemprov Segera Terapkan Pembelajaran Tatap Muka 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah resmi menurunkan status PPKM di Bali menjadi level 3.

Penurunan ini membuat beberapa kelonggaran mulai dapat diterapkan di beberapa daerah yang menerapkan PPKM level 3.

Salah satunya adalah mengenai pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal ini seperti diatur dalam Inmendagri No 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa 14 September 2021.

Baca juga: Disdikpora Akan Lakukan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Setelah Denpasar Masuk PPKM Level 3

Pada Inmendagri tersebut, diatur sejumlah aturan khusus terkait pelaksanaan PTM di Jawa dan Bali, yakni salah satu diantaranya adalah mengizinkan PTM dengan sejumlah aturan yang cukup ketat.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta alias Gung Budiarta meminta Pemprov Bali untuk segera menerapkan PTM di Bali.

Apalagi, kegiatan pembelajaran secara online atau daring yang sudah berlangsung hampir 1,5 tahun lamanya menurutnya sangat membosankan bagi siswa, terlebih lagi sejak tahun ajaran baru banyak diantara siswa yang tidak saling mengenal.

"Kami di Komisi IV DPRD Bali telah sepakat, apabila PPKM di Bali pada level 3, kami minta Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga untuk segera menetapkan pembelajaran melalui tatap muka," ujar dia saat dikonfirmasi via telepon, Selasa sore.

Ia mengatakan di tengah Pandemi Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster sudah pernah menyampaikan bahwa Bali dengan sembilan kabupaten kota telah dirancang pembelajaran di sekolah dengan semua jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK, dengan model Hybrid Learning.

Menurutnya model pembelajaran Hybrid Learning ini merupakan gabungan dari dua model pembelajaran siswa sekolah yakni pembelajaran yang sudah biasa dilakukan yakni tatap muka atau face to face antara siswa dengan guru di sekolah.

Di tengah terjadinya Pandemi Covid-19, semua siswa harus melaksanakan pembelajaran secara online.

Kegiatan pembelajaran ini dilakukan secara online mulai dari pemberian instruksi, interaksi proses belajar mengajar hingga pemberian nilai juga diberikan secara online.

Semua unsur tatap muka dihilangkan dengan harapan tidak ada klaster baru dalam dunia pendidikan di masa pandemi.

Seiring dengan kemajuan teknologi, Hybrid Learning yang dirancang merupakan campuran pembelajaran offline dan online dan sistem pembelajaran campuran ini sangat tepat diterapkan bukan saja di masa pandemi tetapi setelah pandemi berakhir juga masih bisa diterapkan.

Baca juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Denpasar Tanggapi Perihal Belum Bisa Digelarnya Sekolah Tatap Muka 

Ketika Pandemi apalagi masih dalam penerapan PPKM meski pada level 3, pembelajaran Hybrid Learning harus segera dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bali.

Apakah penerapannya dengan persentase 50:50, artinya 50 persen dari jumlah siswa pembelajarannya secara online dan 50 persen lagi pembelajarannya dilakukan secara tatap muka dan sewaktu-waktu bisa dilakukan rotasi  ketika pembelajaran Hybrid Learning ini bisa diterapkan.

Sehingga ketika sistem pembelajaran ini bisa diterapkan dipastikan siswa bisa hadir ke sekolah 2 sampai 3 kali ke sekolah bertemu dengan guru dalam waktu seminggu.

Khusus siswa SMK yang mengharuskan praktek langsung, pembelajaran tatap muka harus dilaksanakan.

Seperti halnya sekolah kejuruan dengan jurusan Tata Boga, Tata Hidangan, apalagi akomodasi perhotelan, mereka harus mendapat praktek sehingga antara teori dan praktek lapangan bisa seimbang dan setelah tamat mereka benar-benar memiliki keahlian sesuai bidangnya.

"Kondisi saat ini harus dilaksanakan, pihak sekolah maupun murid harus mampu beradaptasi dengan model pembelajaran secara Hybrid Learning dan harus ada kesepakatan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah sehingga bisa berjalan dengan baik," pintanya.

Pihaknya juga akan mendukung sistem pembelajaran tersebut seperti yang telah dirancang sebelumnya oleh Gubernur Wayan Koster seperti yang juga pernah disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Dalam sistem pembelajaran Hybrid Learning dipastikan akan ada kendala khususnya pada daerah-daerah yang tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung sistem pembelajaran tersebut.

Seperti halnya dalam akses internet pada daerah-daerah pedesaan.

 "Kalau daerah perkotaan dipastikan bisa dengan mudah akan mengakses internet dan kita harapkan pemerintah juga tetap dapat menyiapkan uang paket kuota," pungkasnya

Seperti diketahui, dalam Inmendagri disebutkan sejumlah aturan untuk kabupaten atau kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM level 3, antara lain:

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Melandai,Dewan Minta Disdikpora Mulai Siapkan Rencana Pembelajaran Tatap Muka

-Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved