Terorisme
Densus 88 Tangkap Oknum Pegawai Kimia Farma, Penggalang Dana Organisasi Jamaah Islamiyah
Belakangan terungkap ternyata S merupakan oknum karyawan dari perusahaan farmasi PT Kimia Farma.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri mencokok empat terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat 10 September 2021 lalu.
Keempat teroris itu yakni MEK, S, SH, dan T alias AR.
Belakangan terungkap ternyata S merupakan oknum karyawan dari perusahaan farmasi PT Kimia Farma.
Menurut Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar, S tergabung dalam Perisai Nusantara Esa pada 2018.
Baca juga: Kimia Farma Akui Telah Skorsing Karyawannya yang Ditangkap Densus 88 Diduga Teroris
Baca juga: Seorang Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi Adalah Petinggi JI, Jabat Dewan Syuro
Perisai Nusantara Esa merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi.
Di Perisai Nusantara Esa S berperan menggalang dana. "Terduga S alias MT adalah anggota fundraising Perisai pada tahun 2018," ujar Aswin, Senin 13 September 2021.
Selain itu, Aswin mengatakan S juga pernah menjadi pembina Perisai Nusantara Esa pada 2020.
Dia juga tergabung ke dalam Tholiah Jabodetabek, di mana Tholiah merupakan bidang pengamanan orang dan aset milik JI. "Anggota Tholiah Jabodetabek saat kepemimpinan Hari," ucapnya.
Meski S berstatus sebagai pegawai PT Kimia Farma, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan meminta penangkapan S tak dihubungkan dengan rekamnya sebagai pegawai di perusahaan BUMN itu.
Menurut Ahmad, tindak pidana yang dilakukan S tidak ada kaitannya dalam kapasitasnya sebagai pegawai Kimia Farma.
"Kaitannya kita penangkapan bukan masalah profesi, tapi dari perbuatan yang bersangkutan dan perbuatan tersangka," kata Ramadhan.
Di sisi lain PT Kimia Farma Tbk tak membantah kabar mengenai penangkapan karyawan mereka itu.
"Perusahaan langsung melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," tulis keterangan Kimia Farma, Senin 13 September 2021.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo kemudian memberikan keterangan terkait status S yang ditangkap Densus 88.
Menurutnya, perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.