Berita Denpasar
Ranperda Kota Layak Anak di Denpasar Disahkan, Dewan Soroti Pengemis dan Pekerja Anak
Setelah Ranperda Kota Layak Anak disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, Selasa 14 September 2021 kemarin,
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setelah Ranperda Kota Layak Anak disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, Selasa 14 September 2021 kemarin, kini Kota Denpasar resmi memiliki Perda Kota Layak Anak.
Setelah disahkan menjadi Perda, Kota Denpasar pun memiliki beberapa PR yang harus diselesaikan.
Salah satunya, yakni keberadaan anak-anak yang mengemis dan juga berjualan di traffic light serta di tempat keramaian.
Apalagi saat masa pandemi Covid-19 ini keberadaan mereka semakin banyak di Kota Denpasar.
Baca juga: SKD CPNS Denpasar Mulai 14 Oktober, Peserta Disarankan Isolasi Mandiri 14 Hari
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar untuk Rabu 15 September 2021
Kondisi ini pun menjadi sorotan dari sejumlah fraksi di DPRD Denpasar.
Fraksi Demokrat dalam pandangan akhirnya yang dibacakan A.A.Gede Putra Ariewangsa, menyampaikan perlunya instansi terkait untuk melakukan penanganan serius terhadap keberadaan anak-anak ini.
Demikian pula yang disampaikan Wayan Suwirya yang membacakan pendapat akhir Fraksi Golkar.
“Kami dari Fraksi Golkar berharap ada solusi yang tepat terkait banyaknya orang tua yang ikut mempekerjakan anak-anaknya. Padahal, di satu sisi mereka juga perlu mendapatkan pendidikan yang layak,” kata Suwirya.
Sorotan juga datang dari Fraksi Gerindra melalui Kompyang Gede juga menyoroti keberadaan anak-anak yang ikut bekerja untuk mendapatkan uang bagi keluarga mereka.
Kondisi ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini.
Pandemi ini juga dinilai ikut memberikan dampak menjamurnya pengemis, gelandangan dan tunawisma termasuk juga orang tua yang mengeksploitasi anak-anaknya ikut bekerja.
Terkait sorotan dari beberapa fraksi ini, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara berharap kepada dewan juga dapat bersama-sama membantu sejumlah program yang akan diluncurkan untuk anak-anak yang kini menjadi yatim dan juga piatu di masa pandemi ini.
Jaya Negara menyebut, dana untuk mereka yang ditinggal oleh orang tua akibat pandemi Covid-19 sudah ada.
“Anggaran untuk anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19 sudah ada. Hal ini termasuk ke dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Jaya Negara.
Akan tetapi, diperlukan kebijakan khusus bagi anak-anak yang yatim piatu bukan karena pandemi Covid-19.
Jaya Negara mengatakan, di Denpasar terdapat 45 anak yang ditinggalkan orang tuanya akibat Covid-19.
“Mereka ini berada di 27 KK di Denpasar yang perlu mendapat penanganan untuk bidang pendidikan dan kesehatannya. Ini yang perlu kami garap ke depan,” katanya. (*)