Setelah Keluarga Cendana, Sri Mulyani Panggil Keluarga Bakrie, Tagih Utang Rp 22,67 Miliar

Satgas BLBI akan terus mengejar para pengemplang dana BLBI untuk menagih hak pemerintah.

Editor: Bambang Wiyono
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah terus memburu para debitur dan obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merugikan negara hingga senilai Rp 138 triliun.  

Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menagih para penghutang.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI sejauh ini telah mendata dan memanggil belasan obligor dan debitur BLBI.

Dua di antaranya terkait dengan keluarga terpandang di Indonesia yakni keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden Soeharto.

Belakangan, Satgas BLBI juga memanggil keluarga konglomerat Bakrie.

Dari keluarga Cendana, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Satgas juga telah mencatat putri sulung Soeharto, Siti Hadijanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam daftar prioritas.

Adapun dari sisi keluarga Bakrie, ada Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie yang masuk daftar panggilan.

Adik dari Aburizal Bakrie itu diminta menemui Satgas BLBI pada Jumat (17/9) lusa.

Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9) kemarin.

Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Nirwan, Indra, dan para obligor lainnya itu dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00.

Mereka diminta menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI.

Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir.

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved