Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sri Mulyani Minta Nirwan dan Indra Bakrie Lunasi Utang Rp 22,67 Miliar, Jumat Menghadap Satgas BLBI

Mereka diminta menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI.

Editor: Bambang Wiyono
ISTIMEWA/KONTAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi telah memerintah Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menagih para  debitur dan obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merugikan negara hingga senilai Rp 138 triliun. 

Sri Mulyani melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI pun telah mendata dan memanggil belasan obligor dan debitur BLBI.

Dua di antaranya terkait dengan keluarga terpandang di Indonesia yakni keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden Soeharto.

Belakangan, Satgas BLBI juga memanggil keluarga konglomerat Bakrie.

Ada Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie yang masuk daftar panggilan.

Adik dari Aburizal Bakrie itu diminta menemui Satgas BLBI pada Jumat (17/9) lusa.

Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9) kemarin.

Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Nirwan, Indra, dan para obligor lainnya itu dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00.

Mereka diminta menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI.

Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir.

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut.

Selain kelima obligor tersebut, ada sembilan obligor lainnya yang juga dipanggil untuk menghadap Ketua Tim Pokja Penagihan dan Litigasi C.

Mereka dipanggil untuk hadir di hari dan tempat yang sama, tetapi jam yang berbeda, yakni pukul 13.30-15.00 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved