Berita Buleleng

Datangi Kantor Satpol PP Buleleng, Pedagang Minta Tetap Diizinkan Jualan di Jalur Shortcut Titik 5-6

Sejumlah pedagang kaki lima di jalur shortcut atau jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani titik 5-6

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
Ratu Ayu Asri
Sejumlah pedagang kaki lima di jalur shortcut titik 5-6 saat mengikuti mediasi di kantor Satpol PP Buleleng, Kamis 16 September 2021 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah pedagang kaki lima di jalur shortcut atau jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani titik 5-6 mendatangi kantor Satpol PP Buleleng,  pada Kamis 16 September 2021.

Mereka meminta kepada pemerintah untuk disediakan tempat yang layak agar dapat tetap berjualan di wilayah tersebut. 

Salah satu pedagang bakso di jalur Shortcut titik 5-6, Jero Mangku Nyoman Inget (50) mengatakan, sejak jalur shortcut diresmikan, ia bersama dengan empat pedagang lainnya langsung membangun lapak sederhana di sempadan jalan tersebut.

Selama berjualan di jalur shortcut, penghasilan yang didapatkan kata Ninget cukup menjanjikan dengan nilai paling sedikit Rp1.5 juta per bulan. 

Belakangan, Tim Satpol PP Provinsi Bali meminta pihaknya untuk tidak lagi berjualan di jalur tersebut, dan segera membongkar lapaknya masing-masing.

Sementara saat pembebasan lahan dilakukan, Gubernur kata Nyoman Inget, sempat menyebut shortcut dibangun untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ia pun berharap pemerintah dapat memenuhi janji tersebut dengan tetap mengizinkan pihaknya berjualan di sempadan jalan shortcut, dengan membangunkan tempat yang lebih layak. 

Baca juga: TAPD Buleleng Pilih Skema Potong Tunjangan & Gaji, Tutupi Kekurangan APBD Buleleng Rp 29 Miliar

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Tunggu Keputusan Gubernur Terkait PTM di Sekolah 

"Waktu masih pembebasan lahan, Gubernur sempat bilang shortcut ini dibangun untuk membangun perekonomian seluas-luasnya. Dan dijanjikan bisa digunakan oleh warga setempat untuk mencari nafkah. Jadi kami berharap, tetap diizinkan untuk jualan di tempat itu. Kalau misalnya kesannya semrawut, mohon dengan hormat dibuatkan tempat yang bagus, biar kami bisa mencari nafkah," ucap pria asal Banjar Dinas Merta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini. 

Sementara Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, awalnya pihaknya memberikan batas waktu selama satu minggu kedepan untuk para pedagang membongkar lapaknya masing-masing.

Namun pedagang meminta keringanan waktu selama dua minggu.

Dalam pertemuan itu, akhirnya permintaan para pedagang disepakati.

Mereka diberikan waktu selama dua minggu kedepan untuk membongkar lapaknya masing-masing. 

Nyoman Rai pun menjelaskan, lokasi yang digunakan oleh para pedagang untuk berjualan itu merupakan daerah yang dilarang untuk dibangun secara pribadi.

Sehingga pihaknya meminta kesadaran para pedagang, untuk tidak lagi berjualan di tempat tersebut.

Mereka pun diimbau untuk berjualan di lahan sendiri, dan dapat menerima keputusan tersebut meski saat ini dalam situasi pandemi Covid-19.

"Kalau misalnya pedagang tidak mau membongkar lapaknya sendiri, kami siap membantu. Lokasi para pedagang berjualan ini kan jalur cepat. Kalau ada kecelakaan, nanti pemerintah yang disalahkan. Kami dianggap tidak mengingatkan dan membuat area bebas dari bahaya," terangnya. 

Sementara disinggung terkait permintaan pedagang agar dibuatkan tempat yang strategis, Nyoman Rai mengaku bukan menjadi kewenangannya.

Namun pemerintah sejatinya memang telah berencana akan membangun rest area pada shortcut titik 5-6.

Di rest area itu, nantinya akan dilengkapi dengan stand-stand kuliner.

"Saat rest area sudah dibangun, nanti tergantung pengelolanya. Apakah stand kuliner itu dapat digunakan oleh para pedagang ini untuk berjualan atau seperti apa," jelasnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved