Berita Gianyar
Mantan Guru Honorer Diamankan Polsek Sukawati, Anggota Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan
I Gusti Putu Noor Hairul (37) asal Jembrana dan Ni Made Emi Riana Wulandari, S.pd asal Tabanan kini diamankan di Mapolsek Sukawati.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI COM, GIANYAR - I Gusti Putu Noor Hairul (37) asal Jembrana dan Ni Made Emi Riana Wulandari, S.pd asal Tabanan kini diamankan di Mapolsek Sukawati.
Mereka diduga merupakan sindikat penipuan atau penggelapan mobil, pemalsuan surat negara seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, NPWP hingga surat perizinan usaha.
Mereka diamankan Sabtu 11 September 2021 pukul 15.30 Wita. Dua orang lainnya masih DPO.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, Kamis 16 September 2021 mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wita pegawai korban, Voldy Runtukahu di Koperasi Seroja Blambangan Sejahtera di Jalan Pasekan Banjar Batuaji Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar kedatangan seorang laki-laki yang mengaku bernama I Made Dedi Putrawan.
Baca juga: Selip Gabah Disinyalir Jadi Sarang Pengoplosan LPG di Gianyar
Di mana yang bersangkutan datang untuk menyewa sebuah kendaraan selama dua hari, yaitu satu unit mobil Toyota CALYA dengan Nopol DK 1929 DT.
Selanjutnya korban memberikan mobil yang akan disewa kepada orang tersebut.
Setelah dua hari, korban mencoba menghubungi orang yang mengaku I Made Dedi Putrawan tersebut.
Sebab waktu sewanya telah habis.
Baca juga: Sempat Hilang 3 Hari, Pemudi Asal Blahbatuh Gianyar Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Dekat Rumahnya
"Kemudian dihubungi nomor telepon yang diberikan ternyata sudah tidak aktif, selanjutnya pelapor bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati guna proses selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp70 juta," ungkap Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan lidik dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan ke wilayah Buleleng dan menemukan unit mobil Toyota Calya tersebut.
Baca juga: Curi Ratusan Bebek, Pemuda Asal Desa Batuan dibekuk Jajaran Polsek Gianyar
"Mobil ditemukan di rumah warga bernama I Ketut Iwan Sutayasa, di mana yang bersangkutan sendiri yang menginformasikan pada korban terkait keberadaan mobil tersebut, dan memang benar merupakan BB (barang bukti) penggelapan sesuai dengan yang dilaporkan korban," ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Malang, Jawa Timur.
Setelah itu, Polsek Sukawati melakukan penyelidikan ke daerah Malang, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat itu pelaku diamankan di wilayah Pakishaji, Malang. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit 1 Reskrim," ujar AKP Ariawan.
Baca juga: Balawista Gianyar Evakuasi Mayat Terapung di Tengah Laut, Diperkirakan Sudah Tenggelam 15 Jam