Informasi Publik

Hari Ini 17 September 2021 Layanan Perpanjangan SIM Keliling Polresta Denpasar di Pasar Badung

Si Destar Polresta Denpasar akan berlangsung di areal parkir Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat 17 September 2021

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Polresta Denpasar
Layanan SIM Keliling (Drive Thru) atau Si Destar Polresta Denpasar - Hari Ini 17 September 2021 Layanan Perpanjangan SIM Keliling Polresta Denpasar di Pasar Badung 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelayanan Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Drive Thru atau Si Destar Polresta Denpasar akan berlangsung di areal parkir Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat 17 September 2021.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, petugas pelayanan Si Destar siap melayani mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.

Namun untuk pelayanan SIM, tetap dibatasi dan masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang sudah digaungkan.

Untuk pemohon perpanjangan SIM, tidak hanya berdomisili dari Kota Denpasar saja, tapi bisa juga dari luar daerah lainnya yang mana masa berlaku SIM miliknya sudah harus diperpanjang.

Baca juga: Pelayanan Perpanjangan SIM Polresta Denpasar Berlangsung Hari Ini di Area Parkir Plaza Renon

Adapun dalam melayani masyarakat, petugas hanya melayani perpanjangan bagi pemilik SIM A dan C, sementara lainnya bisa langsung ke Gedung Satpas Polresta Denpasar.

Bagi pemohon, diharapkan untuk tetap memperhatikan persyaratan yang diminta pihak kepolisian dalam perpanjangan SIM.

Masing-masing persyaratan diantaranya fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikolog.

Jika pemohon atau masyarakat tidak sempat membawa surat kesehatan sehat dan psikolog, di lokasi biasanya disediakan jasa pembuatan tersebut.

Setelah mengurus persyaratan, pemohon nantinya akan diminta untuk foto ulang, sehingga pemohon diharapkan untuk bisa berpakaian rapi.

Selain foto terbaru, pemindai sidik jari dari pemohon juga akan dilakukan petugas, hal itu dilakukan untuk mengetahui ciri-ciri terbaru dari pemohon.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A pemohon yang memiliki mobil diperkirakan mencapai Rp 80.000 dan SIM C untuk pengendara sepeda motor dikenakan biaya Rp 75.000.

Sedangkan untuk biaya pembuatan surat keterangan sehat diperkirakan biayanya mencapai Rp 25.000 dan surat keterangan psikolog Rp 120.000.

Baca juga: Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Wilayah Polresta Denpasar

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved