Berita Denpasar
Jadi Kurir Sabu, Wirya Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara
Terdakwa Gede Sri Wirya Widastra (31) dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Gede Sri Wirya Widastra (31) dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dinilai bersalah terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Wirya ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar usai menempel.
Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU Yuli Peladiyanti dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Demikian disampaikan Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa.
"Kami mengajukan pembelaan tertulis minggu depan. Terdakwa dituntut 13 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," jelasnya, Jumat, 17 September 2021.
Oleh JPU, kliennya itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diketahui, terlibatnya terdakwa dalam pekerjaan terlarang ini bermula ketika berkenalan dengan Man Budi (DPO).
Terdakwa ditawari pekerjaan mengambil dan menempel paket sabu, dan terdakwa menerima pekerjaan itu.
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu untuk Menempel Sabu, Milda Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Denpasar
Baca juga: Mudahkan Warga, PN Negara Luncurkan Aplikasi Pojok Adil
Beberapa hari kemudian, terdakwa dihubungi Man Budi untuk mengambil tempelan paket sabu di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Sesuai petunjuk dari Man Budi, terdakwa pun bergegas mengambil paket sabu itu.
Setelah berhasil mendapat paket sabu itu, terdakwa kemudian membawa ke rumahnya.
Sesampainya di rumah 1 paket plastik klip berisi sabu itu, terdakwa pecah menjadi 30 paket plastik klip.