Berita Jembrana

Mudahkan Warga, PN Negara Luncurkan Aplikasi Pojok Adil

Pengadilan Negeri (PN) Negara meluncurkan layanan aplikasi Pojok Adil. Di mana layanan aplikasi ini untuk memudahkan ketika seseorang berperkara

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kepala PN Negara, dan Bupati Jembrana resmi meluncurkan aplikasi pojok adil, di kantor PN Negara, Jumat 13 Agustus 2021 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pengadilan Negeri (PN) Negara meluncurkan layanan inovasi Pojok Adil.

Di mana layanan ini dapat mempermudah warga yang dalam kaitannya sedang berperkara hukum.

Apalagi, di masa pandemi yang tidak diperbolehkan terjadi kerumunan.

Ketua PN Negara, Ni Wayan Wirawati mengatakan, selama pandemi ada berbagai macam aturan supaya tidak terjadi penumpukan, salah satunya persidangan dilakukan dengan persidangan elektronik.

Baca juga: Dihantam Ombak, Satu Nelayan Hilang di Jembrana, Gelombang Tinggi di Beberapa Lokasi Pantai di Bali

Karena itu PN negara membuat inovasi layanan Pojok Adil (aplikasi dan inovasi layanan).

Yakni inovasi layanan berupa pojok di kecamatan.

Di dalam pojok layanan terdapat aplikasi-aplikasi yang sudah dibuat oleh MA untuk memudhakan masyarakat, yaitu aplikasi E-Litigasi, E-Raterang dan E-Besuk.

“Di dalam pojok adil itu ada beberapa macam layanan. Di mana untuk mempermudah masyarakat dalam akses hukum,” ucapnya Jumat 13 Agustus 2021.

Dijelaskannya, untuk E Litigasi di dalam persidangan elektronik untuk perkara perdata adalah untuk pengurusan mulai replik duplik hingga dalam putusan.

Baca juga: Satpol PP Jembrana Sidak Tempat Karaoke Bandel,Modusnya Pintu Masuk Ditutup Tapi di Dalam Beroperasi

Namun, itu di luar pembuktian surat dan barang bukti serta pembuktian terdakwa yang harus dilakukan di pengadilan.

Untuk persidangan pidana, sudah dari awal dilakukan secara online, terdakwa ada di tahanan, kemudian jaksa dari kantornya dan advokat di rutan mendampingi terdakwa.

“Pojok Adil akan ada di kecamatan-kecamatan. Sehingga persidangan dibantu melalui e Litigasi untuk membantu me-scan jawaban replik duplik, hingga mengakses ke putusan di kecamatan. Dan kecamatan akan membantu untuk memfasilitasi dengan alat sarana prasarana yang ada,” jelasnya.

Peluncurannya dihadiri pula oleh Forkopimda Jembrana, mulai Kapolres Jembrana, Kajari Jembrana, Kepala Rutan Negara dan orang nomor satu Jembrana, Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Negara Kembangkan Hidroponik di Jembrana

Wirawati menambahkan, bahwa hal ini dilakukan untuk membuka keran supaya terintegrasi pendaftaran secara elektronik dari mulai mendaftar gugatan hingga proses persidangan.

Sedangkan untuk Advokat sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved