Berita Jembrana

Satpol PP Jembrana Sidak Tempat Karaoke Bandel,Modusnya Pintu Masuk Ditutup Tapi di Dalam Beroperasi

Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, memang terdeteksi, pengelola menutup rapat pintu masuk tempat karaoke dan mematikan sebagian

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Suasana tempat karaoke yang ditertibkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Segala macam tempat usaha non esensial, terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Satpol PP Jembrana, pun mendeteksi bahwa masih ada tempat karaoke yang membandel.

Modusnya, tempat karaoke menutup pintu depan.

Namun, masih tetap beroperasi atau sound jedag-jedug di dalam ruangan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Jembrana Terapkan Isolasi Terpusat Berbasis Desa

Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, memang terdeteksi, pengelola menutup rapat pintu masuk tempat karaoke dan mematikan sebagian lampu penerangan.

Nampak terlihat gelap sehingga terkesan tidak beroperasi.

Saat dicek, tempat karaoke beroperasi normal.

 Bahkan, beroperasi hingga diatas pukul 21.00 wita, yang semestinya tidak diperbolehkan.

“Kami lakukan penertiban humanis. memberikan imbauan agar tidak buka,” ucapnya, Rabu 11 Agustus 2021.

Leo mengaku, seringkali para petugas dengan tim pengelola kucing-kucingan.

Meskipun, petugas Satgas Covid-19 kabupaten sudah rutin setiap malam melakukan operasi.

Sehingga, saat ini, pihaknya meminta satgas di masing-masing desa semestinya aktif melakukan pengawasan wilayahnya.

Karena yang mengetahui lebih detail adalah aparat di tingkat desa dan kecamatan, serta desa adat setempat.

“Paling tidak diinformasikan sehingga dapat dilakukan penindakan. Jangan hanya mengandalkan satgas kabupaten yang personelnya terbatas,” ungkapnya.

Leo mengaku, saat ini pihaknya belum memberikan denda terhadap pelaku usaha karaoke yang membandel. Sehingga hanya diberikan berupa teguran.

Baca juga: Ranperda RPJMD dan Penanggulangan Kemiskinan Disahkan Jadi Perda di Jembrana

Tempat karaoke yang masih buka diberikan imbauan agar ditutup.

“Kita masih persuasif dan humanis, tidak langsung menindak tegas. Tetapi kalau masih bandel akan ditindak tegas,” bebernya. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved