Berita Jembrana

Ranperda RPJMD dan Penanggulangan Kemiskinan Disahkan Jadi Perda di Jembrana

Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021 bertempat di Executif Room kantor bupati Jembrana

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Rapat Paripurna IX, Bupati Jembrana menyatakan terima kasih atas disahkannya dua ranperda, menjadi perda di Ruang Executive Kantor Bupati Jembrana, Selasa 10 Agustus 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Rapat Paripurna IX, digelar secara virtual antara Pemerintah Daerah Jembrana dan DPRD Jembrana, pada Selasa 10 Agustus 2021.

Dalam rapat tersebut, dua Ranperda (rancangan peraturan daerah), yakni Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan dan tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menegah Daerah, disahkan.

Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021 bertempat di Executif Room kantor bupati Jembrana.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, dihadiri langsung oleh bupati Jembrana I Nengah Tamba, Wakil bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, Pj. Sekda I Made Budiasa , para asisten serta beberapa pimpinan OPD.

Baca juga: Dalam Pembahasan Ranperda, Tim Pansus DPRD Jembrana Soroti Pemanfaatan Lahan di Gilimanuk

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan, dengan capaian pengesahan dua Ranperda menjadi Perda, tentunya  merupakan kerja keras dari semua pihak.

Meskipun, selama pembahasan ranperda telah mengalami proses yang berbelit, bahkan memunculkan pandangan-pandangan yang berbeda.

Meski demikian, proses tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui.

“Sebelum ranperda ini bisa disahkan menjadi perda, kami yakin kalau sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan-tahapan.

Diskusi-diskusi yang tentunya memunculkan pendapat, pemikiran atau bahkan pandangan berbeda-beda.

Namun semua itu justru mampu memunculkan ide, saran dan masukan yang positif demi kesempurnaan peraturan daerah ini nantinya,” ucapnya.

Bupati Tamba menuturkan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana tahun 2021-2026 menjadi Perda, pihaknya berharap, dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam merancang setiap program dan kegiatan tahunan.

“Dengan disahkannya ini, tentunya kedepan setiap program dan kegiatan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan tidak keluar dari batas-batas yang telah kita sepakati dalam perda ini demi mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia,” ungkapnya.

Sebelumnya, terhadap pemandangan umum fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, Bupati Tamba dalam sidang tersebut mengucapkan terimakasih yang setinggi – tingginya kepada seluruh fraksi DPRD kabupaten Jembrana atas seluruh saran dan masukannya.

“Menyadari hal tersebut, saya sungguh merasa sangat bersyukur, karena rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Jembrana dengan niat tulus dan lurus telah memberikan ide-ide serta masukan yang sangat luar biasa dan konstruktif melalui pemandangan umum fraksi masing-masing guna mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia berlandaskan Tri Hita Karana,”ujar Tamba.

Baca juga: Perajin Ingka di Jembrana Menjerit, Pendapatan Turun Hingga 90 Persen

Dalam tanggapannya, Bupati Tamba memberikan tanggapan kepada seluruh fraksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved