Berita Karangasem
39 Peserta PPPK di Karangasem Tak Bisa Ikut Uji Kompetensi Lantaran Covid-19 dan Sakit
Sebanyak 39 peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa mengikuti tes uji kompetensi
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Sebanyak 39 peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa mengikuti tes uji kompetensi.
Yang bersangkutan tidak bisa ikut tes dengan berbagai alasan.
Diantaranya terkonfirmasi Covid-19, sakit, serta ada pula yang tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem, Gusti Gede Rinceg mengatakan.
Puluhan calon PPPK tak bisa ikut tes karena terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: 31 Pelamar PPPK Guru di Bangli Tak Hadiri Seleksi Lantaran Reaktif Covid-19
Peserta harus melakukaan perawatan sampai kondisi pulih dan dinyatakan negatif.
"Peserta diketahui positif Covid-19 saat menjalani rapid test antigen.
Yang merupakan satu diantara beberapa persyaratan seleksi.
Beberapa jam sebelum gelar uji kompetensi, peserta PPPK melapor jika bersangkutan terkonfirmasi," kata I Gusti Rinceg, Minggu 19 September 2021.
Guru di Karangasem yang ikut PPPK dan tidak bisa mengikuti uji kompetensi karena Covid-19 dipastikan akan mengikuti ujian susulan.
Nama peserta yang tidak ikut dipastikaan akan mengikuti ujian susulan.
Saat ini paanitia nasional sedang mempersiapkan jadwal kompetensi susulan.
"Untuk seleksi tahap pertama sudah digelar tanggal 13 - 15 September 2021.
Lokasinya di SMA Negeri 2 Amlapura dan SMK Negeri 1 Abang.
Untuk peserta yang tak bisa ikut dipastikan akan mengikuti ujian susulan dari panitia," tambah Rinceg.
Baca juga: Tes CPNS dan PPPK 2021 Pemkab Karangasem Bakal Digelar di Dua Lokasi, Jumlah Pelamar 3.066 Orang