Berita Denpasar
Datangi Tempat Wisata, Kasat Lantas Polresta Denpasar Sosialisasikan Aturan Ganjil Genap Kendaraan
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu 19 September 2021 sore untuk mensosialisasikan pemberlakuan penyekatan ganjil genap di kawasan wisata
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani bersama anggota mendatangi wilayah Jalan Pantai Kuta, Kuta, Badung, Bali.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu 19 September 2021 sore untuk mensosialisasikan pemberlakuan penyekatan ganjil genap di kawasan wisata.
"Hari ini, kami mensosialisasikan pemberlakuan penyekatan ganjil genap ke masyarakat di wilayah Pantai Kuta," ujar Kompol Ni Putu Utariani, Minggu 19 September 2021.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Utariani sebelumnya mempersiapkan anggota untuk melaksanakan patroli gabungan di wilayah Pantai Kuta.
Baca juga: Pantai Sanur Ramai Pengunjung, Satgas Covid-19 Denpasar:Jangan Terlalu Euforia Agar Tak Ditutup Lagi
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani menambahkan selain melakukan sosialisasi aturan ganjil genap kendaraan yang datang ke tempat wisata, pihaknya juga menghimbau masyarakat atau wisatawan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19.
"Selain sosialisasi aturan pemerintah mengenai ganjil genap kendaraan, kita juga mengimbau prokes ke masyarakat," tambahnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali