Berita Bali

Satgas Tak Mau Gegabah PTM, Tren Kasus Penentu Langkah Bupati Buleleng, Bangli Bersiap Buka Sekolah

Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng tak ingin buru-buru membuka Pembelajaran Tatap Muka

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana - Satgas Tak Mau Gegabah PTM, Tren Kasus Penentu Langkah Bupati Buleleng, Bangli Bersiap Buka Sekolah 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng tak ingin buru-buru membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah meski Buleleng saat ini sudah memasuki zona kuning.

Tren kasus terkonfirmasi selama beberapa hari kedepan akan menjadi penentu sebelum PTM dilaksanakan.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, ia masih ingin melihat perkembangan kasus terkonfirmasi di Buleleng hingga Senin hari ini.

Apabila terus melandai, maka pihaknya akan segera melakukan evaluasi, terkait sektor-sektor mana saja yang mulai mendapatkan relaksasi.

Baca juga: Satgas Covid-19 Buleleng Tak Ingin Buru-buru Buka PTM, Suradnyana: Saya Harus Lihat Tren Kasus Dulu

"Jangan baru turun zona, langsung bereaksi. Saya harus lihat tren kasus dulu, kalau misalnya Senin terus melandai, kami akan atur modelnya nanti. Sabar ya, termasuk PTM nanti kami akan evaluasi," ujar bupati yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Minggu 19 September 2021.

Sementara itu, Pemnkab Bangli juga berpeluang kembali menggelar PTM.

Sesuai rencana, PTM akan kembali digelar sekitar akhir bulan September atau awal Oktober.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Bangli, Jro Widata mengatakan secara umum sekolah sudah siap melaksanakan PTM terbatas.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pimpinan, dalam hal ini surat edaran (SE) dari Gubernur Bali.

“Dari SE Gubernur Bali ini, nanti dibuat turunannya, menjadi SE Bupati, hingga petunjuk teknis pelaksanaannya dari kita (Disdikpora Bangli-red),” ujarnya.

Jro Widata mengatakan, sejatinya pada bulan Januari 2021 Bangli sempat menggelar PTM, walaupun hanya berjalan sepekan. Untuk kembali melaksanakan PTM, diperlukan pemutakhiran berupa surat pernyataan kepala sekolah, pernyataan dari komite, serta izin dari orangtua.

“Jadi untuk pelaksanaan PTM terbatas ini, peserta didik wajib mendapatkan izin dari orang tua. Sebagaimana tercantum dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Empat Menteri,” jelasnya.

Di balik kesiapan sekolah berupa surat pernyataan, Jro Widata menegaskan dalam pelaksanaan PTM terbatas juga harus melihat potensi di masing-masing sekolah.

Seperti sarana dan prasarana protokol kesehatan, hingga capaian vaksinasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

“Kami sudah melaksanakan rapat dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan perangkat lainnya, untuk membahas persiapan-persiapan itu pada tanggal 10 September. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, satu hingga dua pekan kedepan, sudah bisa berjalan PTM terbatas,” harapnya.

Dalam Inmendagri 42/2021 sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas dilaksakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk sekolah luar biasa baik itu SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB yang kapasitas maksimalnya 65 persen.

“Begitupun dengan PAUD, maksimalnya hanya 33 persen, dengan jarak minimal 1,5 meter,” ucapnya.

Baca juga: Jelang Pelaksanan PTM, Anggaran Angkutan Siswa Gratis di Klungkung Hanya Cukup Untuk 14 Hari

Tanpa Waktu Istirahat

Pelaksana tugas Kepala Disdikpora Bangli, Jro Widata mengatakan kapasitas 50 persen tersebut berlaku untuk sekolah regular.

Maka dalam setiap proses belajar mengajar (PBM), diberlakukan dua metode, yakni daring dan tatap muka.

Sedangkan untuk waktu pelaksanaannya hanya dilaksanakan selama tiga jam penuh.

“Jadi hanya setengah dari jadwal normal enam jam. Dalam PTM terbatas juga tidak ada istirahat keluar kelas, hanya di dalam kelas. Setiap hari, mata pelajaran yang diberikan bisa dua hingga tiga, tergantung dari jumlah jam per mata pelajaran, yang jelas satu mata pelajaran itu dapat pertemuan sekali,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan PTM terbatas sekolah wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 desa.

Apabila nantinya ada warga sekolah yang positif terpapar Covid-19, misalnya guru atau siswa, maka sekolah akan tutup selama tiga hari.

“Tujuannya untuk sterilisasi. Karenanya dalam hal ini sekolah harus selalu sedia desinfektan,” ujar dia. (rtu/mer)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved