Informasi Publik

Selasa 21 September 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar Berlangsung di Area Parkir Plaza Renon

Hari ini Selasa 21 September 2021 layanan SIM keliling berlangsung di Area Parkir Plaza Renon Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Polresta Denpasar
Layanan SIM Keliling (Drive Thru) atau Si Destar Polresta Denpasar. Pelayanan SIM Keliling atau Si Destar Polresta Denpasar yang berlangsung di area parkir Plaza Renon, Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan SIM keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar).

Pelayanan SIM keliling pada hari ini Selasa 21 September 2021 dimulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.

Dimana pelayanan hari ini berlangsung di Area Parkir Plaza Renon, Kota Denpasar, Bali.

Menurut Kanit Regident Satpas SIM Satlantas Polresta Denpasar AKP Bhayangkara Putra Sejati seizin Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani.

Baca juga: Kanit Regident SIM Polresta Denpasar Tinjau Pelayanan SIM Keliling, AKP Bhayangkara: Normal & Lancar

Pelayanan SIM Keliling hari ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin perpanjangan surat izin mengemudinya.

"Hari ini berlangsung di area parkir Plaza Renon Denpasar," ujar AKP Bhayangkara Putra Sejati, Selasa 21 September 2021.

Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa diakses masyarakat dari daerah mana pun karena saat ini sistem SIM online.

Sehingga masyarakat Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Karangasem, atau dari daerah luar Bali juga bisa menikmati layanan SIM keliling atau si Destar ini.

Namun untuk pelayanan, khusus memperpanjang SIM A dan C dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan SIM.

Diantaranya yang harus disiapkan fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, dan surat keterangan psikologi.

Jika masyarakat belum sempat membuat surat tersebut, di sekitar lokasi pelayanan SIM juga disediakan tempat untuk pembuatan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikolog.

Usai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.

Lebih lanjut, AKP Bhayangkara mengingatkan agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).

"Tetap perhatikan prokes bagi masyarakat yang memperpanjang SIM," tambahnya.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan harga Rp80.000 dan untuk SIM C dikenakan harga Rp75.000.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved