Berita Buleleng

Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Jalan di Tempat, Penyidik Masih Menunggu Hasil Audit 

Kasus dugaan korupsi LPD Anturan, Kecamatan Buleleng, masih jalan di tempat.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
Ratu Ayu Asri
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jayalantara   

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan korupsi LPD Anturan, Kecamatan Buleleng, masih jalan di tempat.

Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng belum dapat melakukan penetapan tersangka karena masih harus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti berupa hasil audit keuangan LPD agar kasus bisa ditingkatkan ke penyidikan. 

Humas sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Jumat 24 September 2021 mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Inspektorat Buleleng untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan LPD Anturan.

Pasca bersurat, sekitar sebulan yang lalu pihak Inspektorat mengaku sudah menurunkan tim untuk melakukan audit.

Sehingga pihak Kejaksaan kata Jayalantara posisinya saat ini tinggal menunggu hasil audit tersebut untuk mengetahui seperti apa kondisi keuangan di LPD tersebut. 

Selain itu, Jayalantara menyebut, pihaknya telah menerima laporan dari akuntan publik atau auditor independen yang didatangkan sendiri oleh pihak LPD.

Akuntan publik itu memeriksa laporan keuangan LPD dua tahun terakhir, terhitung sejak 2019 hingga 2020.

Hasilnya, akuntan publik tersebut berkesimpulan bahwa laporan keuangan LPD Anturan periode 2019-2020 disajikan secara tidak wajar, baik dari posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas. 

Dimana menurut catatan, pada tahun 2019 LPD melakukan kegiatan kapling tanah, yang tidak sesuai dengan bidang usahanya.

Namun, kegiatan ini memperoleh persetujuan dari pihak desa adat.

Selain itu, akuntan publik itu juga berkesimpulan bahwa LPD juga melakukan kavling tanah atas agunan yang diambil alih.

Dua kegiatan ini lah yang tidak dicatat secara jelas pada laporan keuangan LPD. 

Kendati sudah mendapat laporan hasil audit dari akuntan publik tersebut, hingga saat ini Jayalantara mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah terjadi penyimpangan terhadap keuangan di LPD Anturan atau tidak.

Namun hasil laporan itu akan digunakan oleh pihaknya sebagai bukti petunjuk untuk kelengkapan berkas. 

"Akuntan Publik ini didatangkan dari pihak LPD sendiri. Akuntan Publik itu kemudian menyerahkan juga hasil laporannya kepada kami, mungkin karena mereka tau sedang ada proses penyelidikan. Hasil laporan itu akan kami gunakan sebagai petunjuk, untuk kelengkapan berkas kami," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved