Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Update Pembunuhan di Subang: Dua Saksi Kunci Bebas dari Tuduhan, Sinyal Segera Ada Tersangka?

Update Pembunuhan di Subang: Dua Saksi Kunci Bebas dari Tuduhan, Sinyal Segera Ada Tersangka?

Tribun Jabar / Dwiki Maulana
Foto polisi kembali mendatangi lokasi perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu di Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Rabu 15 September 2021. 

"Mudah-mudahan cepat tertangkap, dihukum seberat-beratnya. Itu terserah yang berwajib aja," ungkap Yeti.

Yosef dan Istri Muda Dites Kebohongan

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menemui babak baru.

Belum terkuak hingga satu bulan berlalu, polisi melakukan tes kebohongan kepada saksi kasus pembunuhan tersebut.

Ada dua saksi yang menjalani tes kebohongan, yakni Yosef dan istri mudanya, Mimin.

Seperti diketahui, Yosef (55) adalah suami dari Tuti Suhartini (55) sekaligus ayah Amalia Mustika Ratu (23), korban pembunuhan.

Beberapa hari lalu menjalani tes kebohongan, terkuak status Yosef dan istri muda.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di sela-sela kegiatannya saat berkunjung ke Mapolres Bogor, Selasa (21/9/2021).

Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan bahwa Yosef pun menjalani tes kebohongan terkait kasus pembunuhan Subang..

"Itu salah satu kita untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk saja," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago saat ditemui wartawan.

Peran dan status terkini Yosef dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini pun diungkapkan oleh polisi.

Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa Yosef statusnya adalah orang yang dimintai keterangan oleh penyidik atau saksi.

"Suaminya ini kan masih kita meminta keterangan, kita tidak bisa menuduh, yang namanya penyidik itu bekerja berdasarkan azas praduga tak bersalah," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Saat ini, kata Kombes Pol Erdi A Chaniago, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk demi mengungkap kasus pembunuhan ini.

"Ketika ada kesesuaian terhadap terjadinya pelaku pembunuhan tersebut, baru kita akan melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan atau tidaknya tersangka dalam kasus yang sudah kita kerjakan ini," pungkas Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved