Pangdam IX/Udayana Sebut Tumpas KKB di Papua Tidak Melanggar HAM
Di jagat media sosial ramai diperbincangkan soal tindakan tegas dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang dikaitkan dengan Hak
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di jagat media sosial ramai diperbincangkan soal tindakan tegas dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, bicara soal menumpas KKB sampai ke akar-akarnya itu merupakan upaya yang tidak bertentangan dengan HAM.
"Mereka (KKB,-red) sudah membuat korban jiwa bergelimpangan TNI hingga Nakes, ini perbuatan pidana, kriminal, tidak bisa dianggap melanggar HAM," kata Maruli saat kegiatan tatap muka dengan awak media di media center Korem 163/Wira Satya, Denpasar, Bali, pada Jumat 24 September 2021.
Ia menjelaskan, menyoal HAM adalah apabila semisal aparat bersenjata menindas masyarakat sipil yang tidak bersenjata atau tidak memiliki kemampuan, sehingga melawan dalam hal ini menindak KKB tidak perlu lagi mempersoalkan HAM.
• Pangdam IX/Udayana Targetkan 202 Pompa Hidram, Entaskan Permasalahan Masyarakat di Pelosok Desa
"Memang ini resiko penugasan, namun kasus-kasus seperti ini lah yang harus dirasakan sehingga bisa memilah mana menjaga HAM mana melawan kriminal, tapi tentu saja niat utama tidak untuk membunuh orang, namun mereka bersenjata sehingga kontak senjata pasti mungkin terjadi," tegasnya.
Di samping itu, Pangdam IX/Udayana dalam memberangkatkan prajurit Kodam IX/Udayana untuk bertugas di Papua tentu sudah dibekali pesan-pesan dari pimpinan untuk bertugas di wilayah teritorial.
"Kita sudah sampaikan untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat, tokoh-tokoh adat, tokoh agama untuk berkomunikasi apa yang bisa diperbuat untuk meningkatkan kehidupan masyarakat di sana, agar menyatu dengan mereka," pungkasnya. (*)
Ikuti berita terkini Tribun Bali