Mahasiswi Usai 19 Tahun Otaki Investasi Bodong, Raup Rp 2 Miliar dari 200 Orang
Pelaku sempat membayar 15 sampai 20 korban yang sudah setor uang dengan keuntungan yang dia janjikan.
Editor:
Bambang Wiyono
(Dok. Tribun Kaltim)
Pelaku inisial PN 19 tahun yang menawarkan investasi bodong di Balikpapan, Kaltim, Senin (27/9/2021).
"Tapi kami belum dapat laporan. Kami masih telusuri," jelas dia.
Kini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/182418578/mahasiswi-19-tahun-di-balikpapan-tawarkan-investasi-bodong-ratusan-orang?page=all#page2