56 Pegawai KPK Ditarik Jadi ASN Bareskrim Polri

Sigit mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

Editor: DionDBPutra
Dok Human Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara konferensi pers di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Sabtu 24 April 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Kapolri dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa 28 September 2021.

Baca juga: MK Putuskan Tes Wawasan Kebangsaan Sesuai Konstitusi, Tolak Gugatan Pegawai KPK

Baca juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dipecat, 24 Pegawai Diselamatkan

Sigit mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut mantan Kabareskrim itu, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

KPK telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.(tribun network/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved