Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tinggal Menunggu Waktu, Hukuman Mati Menanti Sang Pelaku

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tinggal Menunggu Waktu, Hukuman Mati Menanti Sang Pelaku

Tribun Jabar/Dwiki MV
Yosef (55) saat selesai menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Publik sudah tak sabar menanti kinerja pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas di bagasi mobil Alphard yang terparkir di halaman rumah mereka di Jalan Cagak pada 18 Agustus 2021 lalu.

Teranyar, Polisi menyampaikan akan segera mengungkap siapa dalang dalam pembunuhan itu.

Dalam keterangannya, polisi meyakinkan pelaku rajapati Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terancam hukuman mati.

Baca juga: Polisi Angkat Bicara Soal Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Temuan-temuan ini Jadi Perhatian

Pasalnya, aksi pelaku diduga sudah terencana untuk menghabisi nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat tersebut.

Sejumlah saksi kunci sudah diperiksa polisi diantaranya suami Tuti yakni Yosef, Mimin istri muda Yosef, Yoris anak sulung Tuti dan Yosef, terakahir Danu keponakan Tuti.

Mereka diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk digali keterangannya untuk penyelidikan kasus pidana 338 dan 340.

Dalam kasus tersebut, konsekuensinya bisa terancam hukuman mati.

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan,"  ucap Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Sempat Menelpon Amalia saat Hari Kematian

Dalami Bukti dan Saksi

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkap saat ini penyidik masih bekerja menganalisa bukti yang telah didapatkan.

Atas bukti tersebut, penyidik butuh waktu untuk mendalami hasilnya.

Adapun salah satu bukti atau petunjuk penting di kasus pembunuhan Tuti dan Amalia diakui polisi adalah rekaman CCTV.

Melalui rekaman CCTV itu, sosok pembunuh Tuti dan Amalia diharapkan segera terindentifikasi dan ditangkap.

"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait masalah pembuktian secara konvensional, mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui rekaman CCTV maupun yang lain," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).

Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.

Karenanya, polisi masih terus berusaha mengumpulkan bukti penting.

"Tentunya membutuhkan waktu, kita tidak bisa semudah itu menuduh orang, tanpa kita mempunyai bukti-bukti dan petunjuk," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago dilansir dari Tribun Jabar.

Ketika disinggung soal kendala dalam pengungkapan ini, pihaknya mengaku tidak ada kesulitan berarti.

Kombes Pol Erdi A Chaniago pun menduga bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini secara terencana.

Kabid Humas Polda Jabar itu juga menyebut bahwa kejahatan yang dilakukan pembunuh Tuti dan Amalia adalah luar biasa kejam.

"Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian. Tapi kita akan upayakan mencari tersangkanya, ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk tangkap tersangka," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Terancam Hukuman Mati

Polisi menerapkan pasal 338 dan 340 KUH Pidana dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Jika pelaku berhasil ditangkap, bakal terancam hukuman mati karena diduga telah melakukan aksi pembunuhan berencanan seperti yang tercantum dalam pasal 340 KUH Pidana.

Berikut adalah bunyi dari pasal 338 dan 340 KUH pidana :

Pasal 338 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.

Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.

Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 : (Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kalung Amel Ditemukan

Kalung milik Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam kondisi putus.

Beragam bukti baru mencuat terkait insiden pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.

Aparat kepolisian pun terus menggali keterangan saksi serta bukti- bukti untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak tersebut.

Seperti diketahui, Tuti (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas di dalam bagasi mobil yang terparkir di halaman rumahnya yang berlokasi di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu.

Sudah lebih dari 40 hari, kematian Tuti dan Amel ( Amalia Mustika Ratu ) belum juga terungkap.

Bahkan, dikabarkan ada bukti baru yang luput dari pantauan.

Salah satunya, kalung milik Amel yang ditemukan di TKP.

Hal itu dikatakan Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim dalam program acara AIMAN KompasTV yang pandu Aiman Witjaksono.

Menurutnta, korban jasad korban diduga diseret dari pintu belakang rumah menuju arah garasi mobil tempat ditemukannya jasa Tuti dan Amel.

Indra Zainal mengatakan saat itu terlihat darah seperti orang diseret di lokasi kejadian.

"Lewat pintu belakang. Dari sana diperkirakan di seret ke garasi. Di sini masih penuh darah waktu itu, penuh darah seretan. Kemudian ditemukan kalung almarhumah Amel (Amalia), tepat sebelah sini," katanya, dikutip dari program acara AIMAN yang diunggah di KompasTV.

Berdasarkan penuturan Indra, tidak ada saksi yang melihat kejadian perampasan nyawa di Subang itu.

Namun, ada saksi yang melihat mobil Alphard yang keluar dari rumah Tuti dan Amalia.

Mobil sempat keluar rumah namun kembali dan terparkir di halaman.

Saksi mata itu tidak melihat siapa yang mengemudikan mobil Alphard tersebut.

"Pada waktu itu ada saksi mata yang melihat mobil Alphard di pinggir jalan situ (menunjuk jalan di sebelah kanan dari TKP)," ujar Indra.

"Keluar dari sini (rumah), sekitar jam 6 cuma agak tertutup kacanya. Dan akhirnya mobil tersebut kembali lagi," lanjutnya.

(TribunnewsBogor/ Tribun Jabar)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia Terancam Hukuman Mati, Polisi Tak Kesulitan : Cuma Butuh Waktu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved