Berita Bali

Imigrasi Singaraja Deportasi Seorang WNA Asal Kanada Karena Tak Perpanjang ITK

Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021," ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa kiriman Humas Kanwil Kemenkumham Bali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap satu orang laki-laki WNA berkewarganegaraan Kanada berinisial YB, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Sabtu 2 Oktober 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, SINGARAJA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap satu orang laki-laki WNA berkewarganegaraan Kanada berinisial YB, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Sabtu 2 Oktober 2021.

Tindakan deportasi tersebut dilakukan karena WNA tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).

"Warga Negara Asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari.

Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021," ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya.

Baca juga: Lanal Denpasar Peringati HUT ke-76 TNI dengan Lepas 100 Ekor Tukik di Pantai Penimbangan Buleleng

Ia menambahkan yang bersangkutan diamankan pada tanggal 27 September 2021 lalu di Desa Poh Santen, Jembrana.

Diketahui Izin Tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara Onshore.

"Sebelumnya yang bersangkutan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga," imbuh Jamaruli.

Warga Negara Asing tersebut sebelumnya pernah menikah dan telah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK.

Pada tahun 2020 WNA tersebut menikah lagi dengan Orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan.

Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak.

"Yang bersangkutan dinilai lalai dalam memperoleh/mendapatkan izin tinggal, dikarenakan tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku," paparnya.

Warga Negara Asing tersebut tidak memiliki pekerjaan di Bali dan yang bersangkutan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari Negaranya.

"Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia khususnya pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam hal ini Kantor Imigrasi terhadap Orang Asing yang berada di Bali," tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran izin tinggal maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Terhadap Seorang Nenek yang Hilang di Buleleng

Pengawasan keberangkatan WNA Kanada tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kantor dan penindakan Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved