Novel Baswedan Dkk akan Ditugaskan untuk Mengawasi Dana Covid-19
Komunikasi itu dilakukan untuk membahas perekrutan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara.
"Dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," imbuh Hotman.
Hotman mengatakan sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos TWK juga sedang menyiapkan langkah alternatif guna menindaklanjuti sejumlah opsi yang mereka miliki. Selain menerima tawaran Kapolri, opsi yang mereka siapkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita buka opsi TUN, kita siapkan prosesnya, kita buka opsi tawaran Kapolri, kita nunggu proses lanjut untuk itu. Jadi ada berbagai langkah kita siapkan sehingga nanti saat kita putuskan opsi mana yang lanjut nggak ada lagi masalah administrasi yang dibutuhkan," jelas Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menyatakan apapun pilihan yang bakal diambil, wadah pegawai KPK yang dipecat, Indonesia Memanggil (IM57+) Institut akan tetap eksis elakukan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Kalau itu (IM57+ Institute) komitmen kita kan, sejak awalpun, walau kita anggap kita diperlakukan sewenang-wenang, langkah-langkah perlawanan kita selalu di jalur-jalur yang disediakan hukum," tuturnya.(tribun network/igm/ham/dod)