Info Populer
Segera Cair, Kemenag Mulai Salurkan Insentif Guru Madrasah Non-PNS, Begini Cara Pencairannya
Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan tunjangan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan tunjangan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyebutkan, tunjangan tersebut sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang sudah dibuatkan oleh bank penyalur.
Namun, saat ditanya besaran insentif tersebut, Zain belum menjawabnya.
"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata Zain dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).
Cara mencairkan insentif guru madrasah non-PNS Untuk proses pencairan insentif guru madrasah non-PNS, Zain menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.
Baca juga: Berapa Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi?
Baca juga: Jadi Pekerjaan Idaman Bahkan Rela Nyogok Ratusan Juta, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS
Syarat yang harus dipenuhi penerima adalah:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutral (SPTJM)
Untuk surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan SPTJM, para guru dapat mengunduh dan mencetaknya melalui SIMPATIKA.
Oleh karena itu, ia meminta agar para guru madrasah non-PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif untuk segera mengakses SIMPATIKA.
Ia mengatakan, dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.
"Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," jelas dia.
Baca juga: 5 Bansos yang Masih Cair di Bulan Oktober 2021, Kartu Prakerja hingga Subsidi Gaji Karyawan
Baca juga: Gaji Pegawai Dipotong, DPRD Buleleng Ingatkan TAPD Hati-hati dan Realistis Buat Rancangan APBD
"Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur," kata Zain.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif ini diberikan kepada gurun bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.