Info Populer

Berapa Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi?

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Editor: Noviana Windri
Kompas
ilustrasi dosen 

TRIBUN-BALI.COM - Sebagai profesi yang cukup familiar di tengah masyarakat, mungkin banyak yang penasaran berapa gaji dosen, terutama gaji dosen PNS atau mereka yang mengajar mata kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN).

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Jadi Pekerjaan Idaman Bahkan Rela Nyogok Ratusan Juta, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS

Baca juga: 5 Bansos yang Masih Cair di Bulan Oktober 2021, Kartu Prakerja hingga Subsidi Gaji Karyawan

Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN.

Rincian gaji dosen Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulannya.

Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 dan Rp 5.901.200.

Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:

Baca juga: Berapa Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV Terbaru 2021? Simak Selengkapnya

Baca juga: Selama Tuti dan Amalia Mengelola Yayasan, Yosef Tak Diberikan Gaji, Jatah Uang Diputus Tuti

Golongan III (lulusan S2 hingga S3)

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved