Info Populer
Berapa Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi?
Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.
Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan.
Baca juga: Gaji Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng Bakal Dipotong 10 Persen Selama Tiga Bulan
Baca juga: Krisdayanti Beberkan Gaji Menjadi Anggota DPR RI, Boyamin Saiman: Tak Gampang Dapatkan Informasi Ini
Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok. Sumber pendapatan lainnya bagi dosen adalah hibah penelitian.
Semakin banyak penelitian yang dilakukan dosen, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima.
Namun, tidak semua dosen mendapat peluang untuk mendapat insentif penelitian atau hibah riset (tambahan gaji dosen).
Selain berbagai tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya.
Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007. Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.
Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.
Dosen juga masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, pengoreksi soal ujian, penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).
Dengan berapa gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri sebesar itu, tertarik jadi pengajar di PTN?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penasaran berapa gaji dosen pns di perguruan tinggi