Berita Bali

4 Aturan PPKM Jawa-Bali 5-18 Oktober, Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Ini 4 aturan terbaru

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
ilustrasi bandara Ngurah Rai, Bali 

TRIBUN-BALI.COM - Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober mendatang.

Pengumuman resmi perpanjangan PPKM sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat pada Senin 4 Oktober 2021

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut hingga 18 Oktober, Jumlah Wilayah Level 3 Bertambah

Baca juga: Panglima TNI Beri Penghargaan kepada Bali sebagai Pelaksana PPKM Mikro Terbaik 

Baca juga: Mulai Menetes ke Kas Daerah, Penurunan Level PPKM di Bali Berdampak Positif ke Pendapatan Retribusi

PPKM Jawa Bali diperpanjang selama dua pekan mulai 5 Oktober sampai 18 Oktober mendatang.

Pemerintah pun memberikan kelonggaran sejumlah kegiatan perekonomian.

Mulai dari pembukaan tempat fitnes, pembukaan bioskop, gerai makanan hingga penerbangan internasional di Bandara I Ngurah Rai Bali.

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, berikut aturan baru PPKM Jawa-Bali :

1. Tempat Fitnes Dibuka

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, tempat fitnes diperbolehkan untuk dibuka kembali.

Namun, harus diterapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Membuka pusat kebugaran/fitnes center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memberlakukan prokes ketat skrining PeduliLindungi," ungkap Luhut.

2. Gerai Makanan dalam Bioskop

Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan gerai makanan di dalam bioskop dibuka.

Meski begitu, kapasitas bioskop masih sama yakni maksimal 50 persen.

"Konter makanan di dalam bioskop diperbolehkan buka."

"Namun, kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen," ujarnya.

Ilustrasi bioskop
Ilustrasi bioskop (Rizal Fanany)

Luhut menegaskan, pemerintah akan melakukan pelonggaran sesuai kondisi di lapangan.

"Nanti kita akan lihat seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi, kita akan kembangkan lagi ke depan," katanya.

"Jadi saya ingatkan, kita lakukan bertahap, bertingkat, berlanjut."

"Kita tidak ingin tiba-tiba sesuatu yang tidak terkendali terjadi," tegas dia.

3. Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali

Kemudian, pemerintah akan membuka penerbangan internasional di bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 mendatang.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional per tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan kesehatan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas," ucap Luhut.

bandara Ngurah Rai
bandara Ngurah Rai (Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali)

Lalu, penumpang kedatangan internasional melakukan karantina di hotel dengan biaya pribadi.

Adapun negara-negara yang masih dibatasi terdiri dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri," imbuhnya.

4. Kompetisi Basket DBL

Terakhir, pemerintah mengizinkan kompetisi basket remaja Honda DBL digelar.

"Dibuka kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya," tambah Luhut.

Ia menyebut, sejumlah pencapaian terkait pengendalian Covid-19 patut disyukuri.

"Namun, Wakil Presiden dalam ratas tadi mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati."

"Risiko peningkatan kasus masih tinggi, dapat terjadi sewaktu-waktu kembali," lanjut Luhut.

Sebelumnya, Menko Marves mengatakan, terdapat 20 daerah yang berada di PPKM Level 2.

Selain itu, terdapat 3 kabupaten/kota wilayah non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.

"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2, yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya," ujarnya.

"Aglomerasi Solo Raya turun ke level 2," lanjutnya.

Sementara itu, daerah Jabodetabek hingga Malang Raya masih berada di PPKM Level 3.

"Jabodetabek belum turun, karena Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi, masih kekurangan vaksinasi level 3."

"Khusus Magelang, Bandung Raya, Malang Raya, Surabaya, turun secara WHO, namun cakupan vaksinasi belum mencapai target," jelas Luhut.

Ia melanjutkan, pemerintah akan melakukan uji coba PPKM Level 1 new normal di Kota Blitar.

"Implementasi PPKM Level 1 dilakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen," ungkapnya.

"Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh kegiatan aktivitas kota Blitar agar kita dapat merespons apabila ada hal-hal yang dianggap darurat," sambung Luhut.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Aturan Baru Selama PPKM Jawa Bali Mulai 5-18 Oktober, Kapasitas Gerai Makanan Maksimal 50 Persen, 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved