Berita Buleleng

DPRD Buleleng Rancang Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Sistem Pertanian Organik

Pembatasan pupuk kimia ini dilakukan oleh pemerintah mengingat tingkat keasaman tanah di Buleleng sangat tinggi hingga PH dibawah 6.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
(Tribun Bali/Rizal Fanany)
ilustrasi - Eko Martono menyirami lahan pertanian organik yang ia kelola bersama istri dan kolega di Kebun Kalpataru 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Sistem Pertanian Organik.

Ranperda ini dibuat untuk membantu petani terkait kelangkaan pupuk kimia.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi saat ditemui usai mensosialisasikan Ranperda tersebut pada pada Senin (4/10/2021) mengatakan, dari hasil reses yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Buleleng terhadap beberapa subak dan petani, ditemukan persoalan terkait ketersediaan pupuk kimia yang pasokannya saat ini mulai dibatasi oleh pemerintah pusat.

Pembatasan pupuk kimia ini dilakukan oleh pemerintah mengingat tingkat keasaman tanah di Buleleng sangat tinggi hingga PH dibawah 6. 

Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekda Buleleng Batal Ditahan Karena Sakit

Untuk itu pihaknya mencoba menjawab persoalan tersebut dengan membuat Ranperda inisiatif tentang sistem pertanian organik.

Jika Ranperda ini disahkan maka Pemkab Buleleng harus menyediakan pupuk organik untuk para petani di Buleleng.

"Sebenarnya Perda Bali sudah mengatur terkait pertanian organik itu.

Namun kami ingin di Buleleng lebih mempertajam lagi peraturan itu. 

Kami delegasikan kepada Komisi II untuk lebih teknis menyusun Ranperda ini, agar permasalahan yang terjadi pada petani terjawab tuntas," terangnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, kondisi tanah pertanian di Buleleng saat ini memang berada pada ambang yang sangat mengkhawatirkan.

Hal ini terjadi karena petani sejak lama terbiasa menggunakan pupuk kimia.

Untuk itu pihaknya mencoba membuat Ranperda terkait sistem pertanian organik agar dalam kurun waktu tertentu kandungan hara pada lahan pertanian bisa normal kembali.

Dengan adanya Ranperda ini, Budiasa menyebut Pemkab Buleleng nantinya berkewajiban menjamin ketersediaan pupuk organik untuk petani.

Bagi petani yang bersedia beralih menggunakan sistem pertanian organik juga akan diberikan insentif melalui kelompok maupun subak.

Baca juga: PTMT di Buleleng Mulai Dilaksanakan Hari Ini, Sekda Ingatkan Kelas Tidak Gunakan AC Sentral

Hasil pertanian yang menggunakan pupuk organik juga akan diberikan sertifikasi untuk meningkatkan nilai jual.

Sehingga produk pertanian dengan sistem organik itu tidak hanya dijual di pasar lokal, melainkan bisa ke tingkat nasional dan internasional.

Budiasa pun tidak menampik, sejak beberapa tahun lalu Pemkab Buleleng telan mendorong petani untuk beralih ke sistem pertanian organik.

Namun hasilnya kurang maksimal, karena tidak ada payung hukum yang mengatur.

"Sekarang kami siapkan payung hukumnya, karena pemerintah juga tidak bisa tiba-tiba memberikan subsidi pupuk organik atau obat-obatan organik bila tidak ada payung hukumnya.

Sehingga dengan Ranperda ini, peran pemerintah bisa masuk dalam sistem ini," terangnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Buleleng, Ketut Sumiarta menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi Ranperda inisiatif anggota dewan tersebut.

Sejauh ini khusus untuk tanaman pangan berupa padi, sistem organik telah dikembangkan hingga 50 hektar di beberapa desa yang ada di Buleleng.

Selain itu sayuran organik juga telah dikembangkan di Desa Gobleg.

Terkait pupuk kimia, sejak tahun ini pemerintah pusat kata Sumiarta memang telah mengurangi jumlah penggunaannya dimana untuk satu hektar sawah, hanya boleh menggunakan 125 kilogram pupuk dari sebelumnya 225 kilogram.

Sementara pasokan pupuk kimia per tahunnya  juga telah dikurangi dari sebelumnya mencapai 8.000 ton, kini mencapai 6.000 ton. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved