Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Usai Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekda Buleleng Batal Ditahan Karena Sakit

Juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut. Disinyalir Puspaka menerima uang gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Dewa Ketut Puspaka (baju batik) saat dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 4 Oktober 2021.

Puspaka dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

Juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut. Disinyalir Puspaka menerima uang gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Usai diperiksa, sejatinya penyidik Kejati Bali akan menahan tersangka.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Tersangka Eks Sekda Buleleng, Kejati Bali Kembangkan ke Arah TPPU

Namun hal itu batal dilakukan lantaran tersangka sakit.

Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter klinik Kejati Bali yang menyatakan tersangka dalam kondisi tidak sehat.

"Seusai memberikan keterangan sebagai tersangka, penyidik Kejati Bali yang hendak melakukan penahanan terhadap DKP lebih dahulu memeriksa kesehatannya di dokter klinik Kejaksaan Tinggi Bali.

Hasil pemeriksaan kesehatan pada tersangka dinyatakan tidak sehat, sehiggga tidak jadi dilakukan penahanan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Dengan batalnya penahanan tersangka, Luga mengatakan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka.

Nantinya dalam pemeriksaan berikutnya penyidik akan melihat perkembangan, apakah langsung menahan tersangka.

"Nanti akan dijadwalkan pemeriksaan tersangka kembali. Tadi baru 14 pertanyaan yang disodorkan. Kita lihat (penahanan) saat pemeriksaan selanjutnya," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, Puspaka dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Kejati Bali seputar tindak pidana yang disangkakan.

Tersangka dimintakan keterangan sebagai tersangka sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita, didampingi oleh penasihat hukumnya, Agus Sujoko.

Diketahui tersangka memenuhi panggilan yang kedua dari penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Bali Tetapkan Eks Sekda Buleleng Tersangka Terkait Dugaan Gratifikasi

Dimana sebelumnya tersangka tidak hadir pada panggilan, Kamis, 30 September 2021 dengan alasan sakit.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved