Berita Bali
Usai Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekda Buleleng Batal Ditahan Karena Sakit
Juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut. Disinyalir Puspaka menerima uang gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
"Tersangka dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani pada saat memulai pemeriksaan, dan menjawab 14 pertanyaan dari penyidik Kejati Bali," papar mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.
Diberitakan sebelumnya, Puspaka saat menjabat sebagai sekda Buleleng diduga telah menerima gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng tahun 2018.
Gratifikasi diterima tersangka dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara bali Utara di pusat.
Puspaka juga diduga telah menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari Perusahaan.
Pula, menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 hingga 2019.
Dari tindak pidana ini, Puspaka disangkakan pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dari perkara TTPU itu, Puspaka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terpisah, Agus Sujoko selaku penasihat hukum Puspaka membenarkan jika kliennya sedang dalam kondisi sakit sebelum ditahan.
"Beliau (Puspaka) ada riwayat sakit bronchitis dan tensi tinggi," ungkapnya.
Agus Sujoko pun mengapresiasi langkah jaksa penyidik Kejati Bali yang telah memberikan kesempatan bagi Puspaka.
Baca juga: 250 Anak Ikuti Program Vaksinasi Covid-19 di Kejati Bali
Selama menjalani pemeriksaan Puspaka diperlakukan dengan baik.
"Waktunya istirahat siang, klien kami juga diberikan kesempatan untuk makan. Intinya kami berterimakasih dan mengapresiasi Kejati Bali," tuturnya.
Menurutnya, jaksa penyidik tidak menahan tersangka karena ancaman keselamatan sudah tepat.
Agus Sujoko menyatakan, kliennya pasti kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik selama dalam kondisi sehat. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dewa-ketut-puspaka-batik-saat-diminta-keterangan-sebagai-tersangka-oleh.jpg)