Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Usai Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekda Buleleng Batal Ditahan Karena Sakit

Juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut. Disinyalir Puspaka menerima uang gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Dewa Ketut Puspaka (baju batik) saat dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 4 Oktober 2021.

Puspaka dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

Juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut. Disinyalir Puspaka menerima uang gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Usai diperiksa, sejatinya penyidik Kejati Bali akan menahan tersangka.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Tersangka Eks Sekda Buleleng, Kejati Bali Kembangkan ke Arah TPPU

Namun hal itu batal dilakukan lantaran tersangka sakit.

Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter klinik Kejati Bali yang menyatakan tersangka dalam kondisi tidak sehat.

"Seusai memberikan keterangan sebagai tersangka, penyidik Kejati Bali yang hendak melakukan penahanan terhadap DKP lebih dahulu memeriksa kesehatannya di dokter klinik Kejaksaan Tinggi Bali.

Hasil pemeriksaan kesehatan pada tersangka dinyatakan tidak sehat, sehiggga tidak jadi dilakukan penahanan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Dengan batalnya penahanan tersangka, Luga mengatakan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka.

Nantinya dalam pemeriksaan berikutnya penyidik akan melihat perkembangan, apakah langsung menahan tersangka.

"Nanti akan dijadwalkan pemeriksaan tersangka kembali. Tadi baru 14 pertanyaan yang disodorkan. Kita lihat (penahanan) saat pemeriksaan selanjutnya," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, Puspaka dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Kejati Bali seputar tindak pidana yang disangkakan.

Tersangka dimintakan keterangan sebagai tersangka sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita, didampingi oleh penasihat hukumnya, Agus Sujoko.

Diketahui tersangka memenuhi panggilan yang kedua dari penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Bali Tetapkan Eks Sekda Buleleng Tersangka Terkait Dugaan Gratifikasi

Dimana sebelumnya tersangka tidak hadir pada panggilan, Kamis, 30 September 2021 dengan alasan sakit.

"Tersangka dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani pada saat memulai pemeriksaan, dan menjawab 14 pertanyaan dari penyidik Kejati Bali," papar mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Diberitakan sebelumnya, Puspaka saat menjabat sebagai sekda Buleleng diduga telah menerima gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng tahun 2018.

Gratifikasi diterima tersangka dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara bali Utara di pusat.

Puspaka juga diduga telah menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari Perusahaan.

Pula, menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 hingga 2019.

Dari tindak pidana ini, Puspaka disangkakan pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dari perkara TTPU itu, Puspaka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terpisah, Agus Sujoko selaku penasihat hukum Puspaka membenarkan jika kliennya sedang dalam kondisi sakit sebelum ditahan.

"Beliau (Puspaka) ada riwayat sakit bronchitis dan tensi tinggi," ungkapnya.

Agus Sujoko pun mengapresiasi langkah jaksa penyidik Kejati Bali yang telah memberikan kesempatan bagi Puspaka.

Baca juga: 250 Anak Ikuti Program Vaksinasi Covid-19 di Kejati Bali

Selama menjalani pemeriksaan Puspaka diperlakukan dengan baik.

"Waktunya istirahat siang, klien kami juga diberikan kesempatan untuk makan. Intinya kami berterimakasih dan mengapresiasi Kejati Bali," tuturnya.

Menurutnya, jaksa penyidik tidak menahan tersangka karena ancaman keselamatan sudah tepat.

Agus Sujoko menyatakan, kliennya pasti kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik selama dalam kondisi sehat. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved