Kemenaker Tegaskan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan
Penerima manfaat harus bersedia untuk bekerja kembali.
Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Baca juga: Kerap Memajang Brand-Brand Top dari Berbagai Negara, Berapa Biaya Iklan di Times Square New York?
Baca juga: Kulkul Bergerak Sendiri, Jero Mangku Elvys: Mungkin Saja Sebuah Pertanda Baik
"PHK terhadap pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Ketentuan mengenai pembayaran iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan," isi salah satu pasal dari Permenaker tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenaker Pastikan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana JHT