Berita Denpasar
Pemprov Bali Kembali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan
Masa Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata ikut merosot tajam akibat hal tersebut.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masa pandemi Covid-19 membuat perekonomian Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata ikut merosot tajam akibat hal tersebut.
Hal ini terlihat dari turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang membuat realisasi anggaran di Bali merosot tajam.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 PAD Bali tercatat terkontraksi 23,74 persen (yoy) atau menurun hingga Rp954,97 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Bahkan, realisasi APBD Bali hanya Rp5,45 triliun atau 89,38 persen dari pagu anggaran.
Nilai tersebut lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,64 triliun atau 102,25 persen dari pagu anggaran pendapatan 2019.
Di tengah kondisi pandemi yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih maka Pemerintah Provinsi Bali mencoba mencari cara untuk menggenjot pendapatan dari berbagai sektor diluar pariwisata.
Salah satunya dengan kembali menggelorakan diskon pajak kendaraan.
Bahkan, Pemprov Bali kembali memperpanjang program tersebut hinggai 17 Desember 2021 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Bapenda Bali, I Made Santha di Kantor Bapenda Bali, Denpasar, Senin 4 Oktober 2021 tadi.
Dewa Indra mengatakan bahwa program diskon pajak tersebut sebenarnya sesuai yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II telah berakhir pada 3 September 2021 lalu.
Tetapi, atas evaluasi dengan melihat antusiasme dari masyarakat, maka Gubernur Bali, Wayan Koster memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut.
Perpanjangan ini sendiri ditetapkan melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Kebijakan itu sebenarnya berakhir 3 September 2021 sudah terakhir. Namun Bapak Gubernur melakukan evaluasi capaian itu sampai dengan 1 Oktober secara devinisi pendapatan. Sehingga diperpanjang sampai 17 Desember 2021," jelas dia.
Ia menyebut bahwa diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
"Kebijakan ini hanya berlalu selama dua bulan," ujar dia.
Pihaknya juga menyebut bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersamaan dengan 2 kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni Kebijakan Gratis BBNKN II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.
"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," ucapnya.
Kemudian juga kebijakan pemutihan yang berlangsung sejak 8 Juni 2021 lalu sampai dengan 17 Desember 2021 mendatang.
Kebijakan ini sendiri merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Disebutkan dengan kebijakan tersebut masyarakat sesungguhnya memiliki itikad yang baik dalam kewajibannya membayar pajak.
Lantaran terkendala beban ekonomi yang sangat berat di masa pandemi sekarang ini membuat masyarakat menundanya.
"Harapan kami akan tetap memberikan keringanan kepada masyarakat. Saat mereka belum memiliki uang. Pemerintah tetap memberikan keringanan sebagai bentuk respon. Tidak semata-mata upaya pemerintah daerah dari bayar pajaknya, namun perputaran uang di masyarakat itu sendiri diperhitungkan," tegas Dewa Indra.
Ia pun melanjutkan dengan semangat masyarakat yang ada.
Tugas pihaknya semua membantu kebijakan ini tersosialisasi dengan baik.
"Memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Semuanya harus bisa memberikan pelayanan yang cepat. Tidak bertele-tele," ujarnya.
Ketiga kebijakan tersebut menurutnya bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Sementara Kepala Bapenda Bali, I Made Santha menyebutkan target kebijakan terkait pajak ini sebesar Rp200 miliar.
"Awalnya target Rp150 miliar, namun adanya evaluasi dalam capaiannya sampai 17 Desember nanti ditetapkan Rp200 miliar," imbuhnya.
Begitu juga dengan masyarakat yang berkeinginan menunaikan kewajibannya namun terbentur biaya, Santha mengaku akan bekerjasama dengan BUMDes maupun LPD.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021
Baca juga: UPDATE; Ini Sejumlah Negara yang Dibuka untuk Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali
Baca juga: Kemenaker Tegaskan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
"Kami melakukan inovasi pelayanan publik. Masyarakat tidak bisa memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo, maka kami membangun kemitraan agar bisa ditalangi dulu oleh BUMDes atau LPD," terang Santha.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-acara-sosialisasi-kebijakan-strategis-gubernur-bali.jpg)