Berita Bali

UPDATE; Ini Sejumlah Negara yang Dibuka untuk Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali

Luhut menyampaikan, penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka mulai 14 Oktober 2021.

Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Penerbangan internasional dibuka di Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk penerbangan internasional.

Menurut Luhut, ada beberapa negara yang akan dibuka untuk penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Negara-negara yang kita buka terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai (Uni Emirate Arab), juga New Zealand," ungkap Menko Luhut dalam konferensi pers, Senin 4 Oktober 2021 sore ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021 

Luhut menyampaikan, penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka mulai 14 Oktober 2021.

Namun rencana pembukaan penerbangan internasional ini harus memenuhi beberapa syarat.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka mulai 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas," kata Luhut.

Ditambahkan Luhut, setiap penumpang internasional yang datang ke Bali nanti harus menjalani karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus mempunyai bukti-bukti booking hotel untuk karantina minimal untuk 8 hari dengan biaya sendiri," ujarnya.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Humas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi)

PPKM Diperpanjang, Kota Blitar New Normal

Sementara itu, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali.

Meski kasus Covid-19 perlahan mulai membaik di Indonesia dalam dua minggu terakhir, namun pemerintah tetap memperlakukan PPKM.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku mulai 5 sampai 18 Oktober 2021.

"Penerapan PPKM yang akan dilakukan selama 2 minggu kedepan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," kata Luhut.

Menko Luhut menyatakan, kasus Covid-19 memang terus menurun dan kondisi sudah membaik berkat pemberlakuan PPKM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved