Berita Denpasar
Diskon Pajak dan Pemutihan Diperpanjang, Pemprov Bali Targetkan Raup Rp200 Miliar dari PKB
Masa pandemi Covid-19 membuat perekonomian Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata ikut merosot tajam.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Masa pandemi Covid-19 membuat perekonomian Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata ikut merosot tajam.
Hal ini terlihat dari turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang membuat realisasi anggaran di Bali merosot tajam.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 PAD Bali tercatat terkontraksi 23,74 persen (yoy) atau menurun hingga Rp 954,97 miliar dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, realisasi APBD Bali hanya Rp5,45 triliun atau 89,38 persen dari pagu anggaran.
Nilai tersebut lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 6,64 triliun atau 102,25 persen dari pagu anggaran pendapatan 2019.
Di tengah kondisi pandemi yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang belum pulih, Pemerintah Provinsi Bali mencari cara untuk menggenjot pendapatan dari berbagai sektor di luar pariwisata.
Salah satunya dengan kembali menggelorakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bahkan, Pemprov Bali kembali memperpanjang program tersebut hinggai 17 Desember 2021.
Hal itu diungkapkan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, di Kantor Bapenda Bali, Denpasar, Senin (4/10).
Dewa Indra mengatakan, program diskon pajak tersebut sebenarnya sesuai yang tercantum dalam Pergub No 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II telah berakhir, 3 September 2021.
Tetapi, atas evaluasi dengan melihat antusiasme dari masyarakat, maka Gubernur Bali, Wayan Koster memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut.
Perpanjangan ini ditetapkan melalui Pergub No 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub No 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ia menyebutkan, diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Pihaknya juga menyebutkan, kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersamaan dengan 2 kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni Kebijakan Gratis BBNKN II (Balik Nama), 4 September sampai 17 Desember 2021.
"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," ucapnya.
Kemudian juga kebijakan pemutihan yang berlangsung sejak 8 Juni 2021 lalu sampai dengan 17 Desember 2021.