Informasi Publik
Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Kamis 7 Oktober 2021 Dimulai Pukul 08.00 Wita
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar)
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar) hari ini Kamis 7 Oktober 2021 berlangsung di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Kota Denpasar, Bali.
Pelayanan SIM keliling Polresta Denpasar, berlangsung mulai pukul 08.00 wita sampai selesai.
Untuk perpanjangan SIM keliling bisa diakses atau dinikmati oleh masyarakat dari daerah lainnya.
Baca juga: Pria Penjaga Kontrakan di Denpasar Ditemukan Meninggal Dunia dan Telah Membusuk
Tidak hanya pemohon dari Kota Denpasar, tapi bisa juga dari luar daerah Kota Denpasar yang tinggal di Bali.
Namun pelayanan khusus memperpanjang SIM A dan C dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan.
Di antaranya yang harus disiapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM asli, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Baca juga: 21 Wilayah di Denpasar Sudah Masuk Zona Hijau Covid-19
Jika masyarakat yang belum sempat membuat surat keterangan sehat dan surat keterangan psikolog tersebut.
Di sekitar lokasi pelayanan SIM disediakan tempat bagi pemohon untuk pembuatan kedua surat.
Seusai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari pemohon SIM. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelayanan-sim-keliling-atau-si-destar-polresta-denpasar.jpg)