Berita Bali

Pembukaan Pariwisata Bali, Pemerintah Persingkat Masa Karantina Wisman Dari 8 Hari Jadi 5 Hari

Rencananya, Bali akan mulai dibuka bagi wisman pada tanggal 14 Oktober mendatang. Salah satu yang dibahas berkaitan dengan masa karantina.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Tribun Bali/Putu Supartika
Pembukaan Pariwisata Bali, Pemerintah Persingkat Masa Karantina Wisman Jadi 5 Hari 

Ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.

Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).

Syarat perjalanan internasional

Apa saja aturan perjalanan internasional selama pemberlakuan PPKM hingga 18 Oktober.

Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.

Sedangkan Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober mendatang, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.

Adapun pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

Sementara itu, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.

Tidak memakai aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya, saat akan melakukan perjalanan udara dan kereta api.

Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai gantinya, akan digunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved