Berita Badung

Polisi Mulai Mengejar Gede Loka, Terima Laporan Napi Kabur dari Lapas Kerobokan Bali

Polres Badung telah menerima surat terkait adanya narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Istimewa
Terpidana kasus pencurian atas nama I Gede Loka Wijaya yang diketahui kabur dari Lapas Kerobokan sejak Senin, 4 Oktober 2021 - Polisi Mulai Mengejar Gede Loka, Terima Laporan Napi Kabur dari Lapas Kerobokan Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polres Badung telah menerima surat terkait adanya narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Surat tersebut baru diterima pada Rabu 6 Oktober 2021.

"Saya baru mengetahui ada napi kabur, tadi siang (kemarin) saya dapat informasi," ujar Kasat Reskrim Polres Badung, AKPI Putu Ika Prabawa Kartima.

Untuk dikethaui, narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan bernama I Gede Loka Wijaya diketahui kabur pada Senin 4 Oktober 2021.

Baca juga: Reskrim Polres Badung Masih Selidiki Napi yang Kabur di Lapas II A Kerobokan

Loka Wijaya adalah napi kasus pencurian.

Kaburnya napi tersebut baru diketahui saat dilakukan pengecekan serah terima penjagaan petugas jaga.

Saat dilakukan pengecekan ternyata napi tersebut tidak berada di tempat.

AKPI Putu Ika Prabawa Kartima mengatakan, atas surat ini akan dilakukan penyelidikan.

"Tapi tetap sebagai tindaklanjut kami akan lakukan penyelidikan dulu," ucapnya.

Polisi akan menggelar olah tempat kejadian perkara dengan Tim Opsnal. Pihaknya masih melakukan pengejaran. Nama Gede Loka Wijaya kini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sebelumnya, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan, pihak lapas telah melakukan sejumlah pemeriksaan dalam kasus ini.

Di antaranya mengecek rekaman CCTV dan meminta keterangan dari petugas jaga.

"Terkait cara kaburnya napi ini masih kami lakukan pendalaman. Kami sudah mengecek CCTV, kemudian meminta keterangan dari petugas jaga, lalu dari teman-teman napi yang kabur ini," papar Fikri.

Kata dia, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Disamping berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami lebih awal membentuk tim pengejaran dikoordinir oleh beberapa Kasi," ucap dia.

Baca juga: Napi Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Kerobokan, Baru Diketahui Setelah Pengecekan & Apel Penghuni

Gede Loka Wijaya dipidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Dalam kasus ini, ia divonis pidana penjara selama tiga setengah tahun.

"Yang bersangkutan baru akan bebas kurang lebih di tahun 2023. Tapi kalau yang bersangkutan bisa memenuhi syarat Pembebasan Bersyarat (PB) harusnya bisa lebih cepat (bebas)," jelas Fikri. (gus/can)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved