Berita Buleleng

JPU Kejaksaan Negeri Buleleng Ajukan Banding Kasus Korupsi Explore Buleleng dan Bimtek CHSE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus korupsi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.

Pengajuan banding telah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 Wita. 

Humas sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, pengajuan banding dilakukan lantaran JPU menilai pidana penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim khusus untuk ke tujuh terdakwa, yakni  Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, Gede Gunawan dan Nyoman Ayu Wiratini  terlalu rendah, yakni selama satu tahun. 

Sementara untuk terdakwa Made Sudama Diana yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng,  JPU juga menilai uang pengganti yang harus dibayar, yakni sebesar Rp 7.989.416 sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim juga dinilai tidak sesuai.

Jayalantara menyebut, JPU merasa ada uang yang dikuasai oleh terdakwa Sudama Diana yang diduga hasil dari perbuatan korupsi.

Namun, Majelis hakim menilai uang tersebut merupakan milik pihak rekanan.

Sehingga dalam pengajuan banding, JPU ingin agar uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Sudama Diana sebesar Rp 131.285.622, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU beberapa waktu lalu saat sidang tuntutan. 

"Ada perbedaan pandangan antara JPU dan Majelis Hakim. JPU menilai ada uang dikuasai oleh Sudama yang diduga hasil korupsi, yang harus dikembalikan. Nilainya sesuai dengan tuntutan. Sementara Majelis Hakim mengira uang itu adalah milik rekanan. Itu masih jadi perdebatan, sehingga dalam pengajuan banding JPU nanti akan meminta agar uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Sudama Diana harus dihitung kembali," ungkapnya. 

Pengajuan banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat pagi.

Sementara memori banding kata Jayalantara akan diserahkan dalam waktu dekat ke Pegadilan Tipikor Denpasar. 

Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan (32 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 5 Oktober 2021.

Sudama juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider empat bulan.

Sudana divonis karena terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi program explore Buleleng dan bintek CHSE.

Pun dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sudama.

Ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416 subsider satu tahun penjara.

Putusan majelis hakim terhadap Sudama lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut Sudama dengan pidana penjara selama empat tahun.

Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa Sudama, didampingi penasihat hukumnya dan tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami dari jaksa penuntut umum pikir-pikir, yang mulia," ucap seorang anggota JPU dari balik layar monitor.

Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga: Pemain Bali United Asal Buleleng Akan Ikut Program TC Bersama Timnas U-23 Indonesia

Baca juga: Presiden Jokowi Harapkan KTT G20 Menjadi Showcase Kemampuan Indonesia dalam Tangani Pandemi

Baca juga: Seorang Perempuan di Denpasar Diduga Mencoba Akhiri Hidup dengan Sayat Pergelangan Tangan

Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved