Berita Bali

PARIWISATA BALI Dibuka 14 Oktober 2021, Masa Karantina Wisman di Bali Dipersingkat Jadi 5 Hari

Sebelumnya masa karantina ditetapkan selama 8 hari. Selama karantina, wisman diharuskan untuk berada di dalam hotel dan melakukan pemeriksaan PCR.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Tribun Bali/Nyoman Mahayasa
Pariwisata Bali Dibuka 14 Oktober 2021, Masa Karantina Wisman di Bali Dipersingkat Jadi 5 Hari 

"Ada pencerahan untuk potensi masuknya Wisman kembali ke Bali," jelas Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran beberapa waktu lalu.

Kegiatan promosi akan didorong menjelang masa libur akhir tahun.

Hal itu dilakukan bersamaan dengan melihat penerapan protokol kesehatan dari pemerintah.

SYARAT PERJALANAN UDARA

Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021

Perpanjangan PPKM ini diumumkan secara langsung oleh pemerintah pusat pada 4 Oktober 2021 kemarin.

Dengan adanya perpanjangan PPKM ini maka sejumlah persyaratan bepergian antar wilayah di Indonesia juga ada sedikit perubahan.

Simak berikut adalah syarat perjalanan dalam negeri maupun luar negeri di wilayah PPKM Jawa-Bali 5 Oktober - 18 Oktober 2021

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Kebijakan PPKM kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Saat ini, tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4.

Kendati demikian, terdapat beberapa penyesuaian aturan, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat.

Apa saja aturannya?

Syarat perjalanan dengan kereta api dan pesawat Menilik Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved